Sabtu, 25 Januari 2020

Ada Apa dengan TVRI


Gencarnya pemberitaan dan informasi tentang pemberhentian Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI dari jabatan Direktur Utama TVRI periode 2017-2022 disinyalir ada sesuatu hal.
Salah satunya dimana alasan Dewas TVRI adalah pembelian hak siar Liga Inggris yang menelan biaya besar dan tidak mengikuti tertib administrasi anggaran TVRI menguatkan dugaan bahwa ada yang tidak beres dengan siaran liga inggris hasil kerja sama Mola TV (PT. Global Media Visual) di TV Publik selama ini.
Hal tersebut diutarakan oleh Candi Sinaga, Sekjen Asosiasi Gabungan Operator Televisi (GO TV) Kabel Indonesia. Menurut Candi, sudah sejak awal ditemukan kejanggalan terhadap siaran Liga Inggris di TVRI atas perjanjian kerjasama dengan Mola TV (PT. Global Media Visual) sebagai pemilik Hak Siar Liga Inggris di Indonesia.
Salah satunya yaitu tatkala TVRI melakukan paket tender cepat untuk pengadaan peralatan Scrambling Xcrypt senilai Rp. 1.451.582.000 (Satu milyar empat ratus lima puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Hal ini menyebabkan siaran liga inggris hanya dapat ditonton oleh masyarakat yang berada di wilayah jangkauan pemancar TVRI melalui penyiaran system teresterial (dengan menggunakan pemancar UHF).
Namun bagaimana dengan hak masyarakat yang berada di luar wilayah jangkauan pemancar TVRI. Dimana dalam aturan penyiaran sudah jelas-jelas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Pasal 1 ayat (11) bahwa Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia “Hal ini sudah kita duga sebelumnya, karena bukan tanpa alasan adanya pembelian alat scrambling xcrypt ini yang nilainya juga lumayan besar, terus peruntukkan alat tersebut ternyata untuk menutup hak akses publik untuk menonton siaran nasional TVRI.
Sehingga terdapat dugaan kuat kita bahwa langkah TVRI melakukan hal tersebut juga atas dasar perjanjian kerjasama dengan Mola TV (PT. Global Media Visual), namun dengan langkah tersebut membuat indikasi bahwa TVRI yang semestinya menjadi TV Publik Rakyat Indonesia kenapa tidak mementingkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia” ujar Candi.
Candi juga menambahkan bahwa Asosiasi GOTV Kabel Indonesia mendukung penuh TVRI dalam melakukan upaya dan strategi untuk memikat kembali minat menonton rakyat Indonesia dengan menghadirkan killer program.
Namun tetap harus memperhatikan aturan-aturan yang ada baik dalam aturan penyiaran Indonesia dan juga administrasi keuangan sebagai wujud kredibilitas dan transparansi.
Karena sampai saat ini belum ditemukan data dan informasi tentang kerjasama TVRI dengan Mola TV dari aspek keterbukaan informasi publik seperti berapa biaya yang dikeluarkan TVRI untuk membeli hak siar Liga Inggris dari Mola TV dan apakah sudah memenuhi syarat dalam sistem keuangan di dalam TVRI. “Tentunya kita mendukung penuh atas langkah TVRI untuk sediakan killer program salah satunya Liga Inggris, tapi ya harus tetap berlandaskan aturan-aturan yang ada kan.
Dan ada dugaan serta indikasi bahwa TVRI melalui Dewan Direksi harus mengeluarkan uang puluhan milyar untuk dibayarkan kepada Mola TV untuk siaran Liga Inggris di TVRI, namun sampai saat ini masih belum dibayarkan karena tidak termasuk dalam rencana pengeluaran anggaran di 2019.
Nah kalau ternyata hal ini benar, kita meminta aparat penegak hukum juga mengusut hal ini, jangan-jangan ada indikasi tindak pidana korupsi. Karena uang yang menjadi operasional TVRI bersumber dari uang rakyat juga yaitu APBN” tambah Candi.
Di lain sisi, kita sebagai Asosiasi GOTV Kabel Indonesia juga merasa tersudutkan tatkala Kuasa Hukum Mola TV melayangkan peringatan somasi terhadap anggota GOTV di beberapa wilayah karena menyiarkan Liga Inggris tanpa izin dari Mola TV. Informasi ini perlu disikapi dengan mengingatkan kembali kepada Mola TV bahwa kami sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) diharuskan menyiarkan program siaran Lembaga Penyiaran Publik. (LPP) TVRI, hal ini sesuai dengan kewajiban kami sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang diatur d alam Undang26 ayat ( 2 ) di bagian huruf ( b ) undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pada Pasal yaitu nyiaran Swasta menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Pe . “Atas dasar ini, kami akan bereaksi keras kepada kuasa hukum Mola TV.
Bagaimana caranya ketika aturannya mengharuskan kami menayangkan program dari TVRI, namun ketika TV Kabel yang sudah mendapat izin dari negara menayangkan liga inggris yang menjadi salah satu program siaran TVRI kami di somasi. Kami juga akan mempertanyakan hak kuasa hukum Mola TV untuk melayangkan somasi ini, apakah sudah memperoleh kuasa dari TVRI juga kah . Kalau ternyata tidak ada kami akan balik menggugat” ujar Candi .
Dengan segala pertimbangan yang ada ini, tentunya kita juga mendesak semua pihak untuk dapat membuka seluasluasnya dugaan adanya hal yang tidak beres tentang hak siar liga ertanggungjawab atas hal ini. inggris di TVRI ini. Dan tentunya Mola TV (PT. Global Media Visual) juga harus bertanggungjawab atas hal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar