Kamis, 09 Januari 2020

Kebijakan Penenggelaman Kapal ala Susi Pudjiastuti Disarankan Dipertahankan



JAKARTA, - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah perlu kembali menerapkan kebijakan penenggalaman kapal yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia. Kebijakan itu sempat diberlakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. "Iya harus dipertahankan ( penenggelaman kapal). Kayak orang nggak punya perasaan atau naif, ya dia akan melakukan tindakan seperti itu," kata Hikmahanto dalam diskusi 'Jalan Keluar Sengketa Natuna' di Cikini, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Dia mengatakan, patroli di wilayah laut harus ditingkatkan. Hikmahanto pun meminta pemerintah tegas terhadap kapal-kapal yang masuk tanpa izin ke wilayah Indonesia. Menurut Hikmahanto, di era Susi, kapal-kapal negara asing termasuk China seringkali merasa takut masuk ke wilayah Indonesia karena khawatir ditenggelamkan. "Patroli kita harus menjalani tugasnya. Harus menangkapi. Bisa jadi nelayan China enggan masuk ke ZEE pada zaman Ibu Susi karena takut ditenggelamkan," tuturnya.

Selain berbicara soal penenggelaman kapal, Hikmahanto mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian kepada para nelayan. Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan menangkap ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE). "Nelayan kita harus ditingkatkan kemampuan menangkap ikan di ZEE. Lalu mereka dilengkapi kapal yang mampu mengarungi laut. Itu artinya pemerintah harus ada upaya memberikan insentif," kata Hikmahanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar