Sabtu, 04 Januari 2020

TNI-Polri Masih Dibutuhkan di Papua



Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian menyatakan pasukan TNI dan Polri di Nduga, Papua, masih dibutuhkan untuk memastikan keamanan wilayah dari kelompok separatis.
Tito mempertanyakan apakah ada yang bisa menjamin wilayah Nduga akan tetap aman, jika pasukan TNI-Polri ditarik.
“Jadi kalau ada permintaan penarikan pasukan, pertanyaannya ada enggakyang bisa menjamin, baik bupati, wakil bupati tokoh-tokoh disana,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/12).
Tito menegaskan bahwa diterjunkannya TNI-Polri ke wilayah Nduga bukan tanpa sebab.
Penyebabnya, penempatan aparat tersebut dilakukan setelah terjadi penembakan terhadap pekerja proyek Istaka Karya oleh kelompok bersenjata pada Desember 2018 lalu.
Menurut Tito, aparat keamanan tak kunjung ditarik sampai saat ini karena ada pelaku yang belum tertangkap.
“Siapa yang bisa menjamin kalau enggak terulang lagi pembantaian itu. Maka karena enggakada yang bisa jamin maka penegakan hukum oleh TNI dan Polri,” ujarnya.
Tito menegaskan sampai saat ini ia belum menerima surat pengunduran diri Wentius.
“Saya sudah sampaikan pada Pak Kapolri kalau memang ada anggota yang melakukan pelanggaran ada proses hukumnya, biasa lah. Diproses kemudian diinvestigasi,” ungkapnya.
“Kalau terbukti pasti ada sanksi, kalau enggak terbukti ya mungkin dianggap ada kontak tembak. Ini tergantung hasil investigasi,” sambungnya.
Sedangkan, Asisten I Sekda Papua Doren Wakerkwa menegaskan Pemprov Papua hingga kini belum mendapatkan surat resmi pengunduran diri Wentius.
“Sampai saat ini secara resmi DPRD Nduga harus melakukan evaluasi terhadap pernyataan Wakil Bupati Nduga. Ini sesuai dengan Pasal 26 UU 23 tahun 2014. Sampai saat ini Pemprov belum mendapat surat resmi dari Pemkab Nduga melalui mekanisme dewan,” tuturnya.
Doren mengatakan, pengunduran diri seorang pejabat negara harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu dilakukan secara tertulis dan juga harus disampaikan ke DPRD setempat.
Sebelum sampai ke tingkat provinsi, DPRD Nduga harus menggelar rapat paripurna untuk membahas pengunduran diri tersebut.
Namun Doren juga menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan Wakil Bupati Nduga, Wentius Nemiangge.
Menurutnya, sebagai pejabat negara seharusnya Wentius harus lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan di tengah masyarakat.
“Seorang bupati/wakil bupati mengundurkan diri harus punya alasan yang jelas, hanya karena rakyat jadi korban dalam kekacauan lalu dijadikan alasan mengundurkan diri. Harus ada hal-hal yang prinsip, misalnya misalnya melanggar peraturan yang besar, itu baru bisa diambil langkah-langkah sesuai mekanisme pemerintahan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, menyatakan belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati (Wabup) Nduga, Papua, Wentius Nimiangge.
Namun Tito menegaskan telah berkomunikasi dengan Kepala Polda, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua untuk memastikan pengunduran diri Wentius.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tugas melakukan pembinaan ke bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota.
“Pembinaan bupati, wali kota dan wakil bupati, wakil wali kota oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” tuturnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar