Jumat, 07 Februari 2020

Negara Wajib Melindungi Warganya dari Ancaman Teroris



Jakarta – Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi teroris.
Deputi bidang Kerja Sama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) Andhika Chrisnayudhanto mengatakan, ketentuan itu termaktub dalam hukum humaniter internasional.

Dalam hal ini, bila ada anak-anak yang direkrut kelompok teroris di wilayah konflik untuk menjadi bagian dari mereka, maka mereka digolongkan sebagai korban. “Sehingga, kalau kita lihat sendiri, jadi ada kewajiban negara-negara secara internasional bahwa mereka harus memberikan perlindungan,” kata Andhika saat memberikan keterangan terkait wacana pengembalian warga negara Indonesia (WNI) eks Foreign Terrorist Fighter (FTF) di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Diperkirakan, jumlah WNI yang ada di Suriah dan menjadi eks FTF mencapai lebih dari 600 orang. Mereka tersebar di tiga kamp yang dikuasai oleh kelompok ISIS, yakni Al-Hol, Al-Roj dan Ein Issa. Dari informasi sementara, mayoritas WNI yang berada di tiga kamp itu merupakan perempuan dan anak-anak. Meski demikian, pemerintah perlu memastikan kembali kebenaran informasi yang diperoleh dari komunitas intelijen internasional itu. “Kalau kita lihat dari segi jumlah yang ada di camp itu kan mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Khusus yang anak-anak ini memang bisa dilihat dari berbagai segi,” ujarnya.
Hingga kini, pemerintah belum mengambil sikap resmi apakah akan memulangkan seluruh WNI yang menjadi eks FTF tersebut. Sekali pun Presiden Joko Widodo sebelumnya secara pribadi menolak memulangkan mereka ke Tanah Air. Menurut Kepala BNPT Suhardi Alius, saat ini pihaknya dan sejumlah kementerian terkait masih mengkaji sejumlah langkah yang akan dilakukan pemerintah terhadap mereka. Termasuk mengkaji aspek hukum dalam negeri terkait status mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar