Jumat, 21 Februari 2020

Soal Demo 212, Istana: Itu Hak Konstitusional, Selama Bersubstansi


Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan aksi 212 yang digelar di Monas merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"Demo ya demo aja lah. Itu kan hak konstitusional warga negara kan katanya ingin bersuara, memberikan pendapat, pasal 28 dan sebagainya. Bagus-bagus aja, selama demonya bersubstansi," kata Dini di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Dini meminta massa aksi demo yang terdiri dari PA 212, GNPF dan FPI untuk menyampaikan poin-poin apa saja yang menjadi keberatan tanpa menimbulkan provokasi. Pemerintah, kata dia, akan menyerap aspirasi atau pendapat yang disampaikan massa aksi 212.

"Kalau mau demo enggak apa-apa. Itu kan jadi catatan pemerintah bahwa oh ada ketidaksenangan nih, apa isunya. Kan bagus juga, harus menjadi pemerhati pemerintah," jelasnya.

Aksi kelompok masssa 212 kembali turun ke jalan berdemonstrasi hari ini. Massa yang tergabung dari sejumlah element, seperti Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Demo kali ini mengangkat tema aksi 'Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI'. Aksi yang dipusatkan di kawasan Monas ini dihelat usai sholat Jumat.

Salah satu yang menjadi sorotan mereka yakni kasus korupsi yang melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar