Rabu, 18 Maret 2020

HADAPI CORONA, MUI : UTAMAKAN IBADAH DIRUMAH

JAKARTA – Persebaran virus korona (COVID-19) di Tanah Air menjadi perhatian bersama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan, pemerintah berwenang melarang kegiatan ibadah berjamaah di masjid atau musala untuk mencegah penyebaran virus itu.
Selain itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fattah mengatakan, MUI hanya menyampaikan fatwa bahwa orang yang terpapar virus Corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak menularkan virus kepada orang lain. Solat Jumat dapat diganti solat Zuhur di kediaman karena solat Jumat melibatkan banyak orang sehingga peluang virus menular cukup tinggi
“Saya kira fatwa itu harus menjadi pedoman pemerintah di sini, dalam rangka pemerintah mengambil satu tindakan bahkan menetapkan mana-mana daerah atau kawasan yang sudah masa gawat darurat tingkat penyebaran virus korona ini,” katanya dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
“Jadi itu pemerintah yang berwenang yang punya kompetensi. Masjid misalnya, daerah masjid di mana, kawasan mana yang tingkat penyebaran virus koronanya sudah sedemikian tidak terkendali,” tuturnya.
Imbauan Pemerintah dan MUI bukan untuk menyesatkan ataupun mengajarkan umat Islam agar tidak menjalankan ibadah, namun umat Islam dianjurkan untuk tetap beribadah di kediaman masing-masing agar mencegah penyebaran virus Corona dan untuk kemaslahatan bersama.()

Tidak ada komentar:

Posting Komentar