Senin, 09 Maret 2020

Omnibus Law Bakal Sederhanakan Birokrasi bagi UMKM


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menginginkan agar entitas koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha melalui Omnibus Law.

Nantinya dengan adanya omnibus law yang sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR terkait koperasi dan UMKM, yakni untuk memastikan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan.

Tujuannya untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi yang menghambat dari berbagai bidang. Koperasi dan UMKM merupakan salah satu bidang yang masuk dalam Omnibus Law tersebut.

Maka diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam kegiatan Ngetem X KUMKM mengenai Omnibus Law, di Gedung Semesco Indonesia, Senin (9/3/2020).

Investasi bagi UMKM


Lanjut, Menteri Teten mencontohkan Omnibus Law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga usaha besar tidak menggilas usaha UMKM, tapi dapat bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.

Ia pun menegaskan melalui Omnibus Law dirancang aturan, agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis, beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha diberbagai sektor.

Dengan penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M paling sedikit memuat pengaturan mengenai kriteria UMK-M, basis data tunggal UMK-M, pengelolaan terpadu UMK-M, kemudahan Perizinan Berusaha UMK-M, kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMK-M, dan kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegiatan usaha koperasi. Semua hambatan yang dialami oleh KUKM tersebut akan mendapat terobosan dalam Omnibus Law.

Terobosan terkait KUMKM yang dibahas dalam Omnibus Law yakni: pertama, memudahkan perizinan bagi UMKM. Poin ini menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat, dan daerah untuk menyusun Analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Tak sampai disitu, terkait Basis Data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan menggunakan data pokok dari Kementerian atau Lembaga di sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari perizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.


Perizinan Koperasi


Kedua, memudahkan perizinan koperasi. Melalui Omnibus Law, pendirian koperasi dipermudah, dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Tersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip Syariah. Serta koperasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.

ketiga, membangun kemitraan bagi KUMKM. Kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil (UMK) menyentuh bisnis inti (core business) melalui pemberian pembinaan dan pendampingan. Serta diwajibkan penyediaan tempat bagi UMK pada tempat peristirahatan di jalan tol. Sementara untuk Upah minimum dikecualikan bagi UMK, sehingga UMK lebih kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK.

Keempat, kemudahan akses pembiayaan. Hal ini mengatur bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Ditekankan juga, lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorientasi jaminan (collateral). Dalam Omnibus Law juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK.

"Kelima adalah akses pasar, yakni memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa KUMKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau Kementerian/Lembaga dan BUMN," pungkasnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar