Rabu, 04 Maret 2020

Penjual Masker Harga Selangit Bakal Dipidana!


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, menegaskan ke seluruh distributor dan penjual masker yang memanfaatkan isu virus korona atau Covid-19, dengan harga selangit dapat dijerat hukum pidana.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. "Kalau kami dapati kami akan menindak tegas. Kami imbau para produsen, para distributor atau para sales yang menjual masker maupun bahan-bahan antiseptik yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini, kami akan melakukan penindakan tegas," kata Iwan usai sidak di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).

Menurut Iwan, dalam sidaknya itu, pihaknya menemukan harga masker yang tidak wajar. Ditemukan juga masker yang tidak sesuai standar kesehatan.

"Ini masker enggak standar SNI, kenapa dijual Rp200.000 per boks?" tanya Iwan.

Oleh sebab itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menekankan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan penjualan di Pasar Pramuka.

"Banyak kami temukan disini yang tidak standar, makanya kami lakukan proses penyidikan. ini upaya kami dari Polda Metro Jaya," tutup Yusri di kesempatan yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar