Sabtu, 07 Maret 2020

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Menyokong Cita-cita Indonesia Menjadi Lumbung Pangan Dunia 2045


Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja membuka peluang masuknya investasi di sektor pertanian. Terbukanya peluang untuk investasi di sektor pertanian diharapkan bisa berdampak positif bagi petani dan pertanian dalam negeri.

Sesuai tujuannya, RUU ini menghapus peraturan-peraturan yang selama ini dinilai memberatkan masuknya investasi. Menurut Asian Development Bank, investasi pertanian di Indonesia masih kebanyakan berasal dari kelompok petani sendiri. Sementara nilai investasi swasta masih sangat rendah. Total investasi asing hanya 0,01 persen dari total investasi swasta yang dikucurkan untuk pertanian.

Peraturan yang selama ini berlaku dinilai tidak ramah terhadap masuknya investasi di sektor pertanian, salah satunya di subsektor hortikultura. UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura di Pasal 33 membatasi penggunaan sarana hortikultura dari luar negeri dan mensyaratkan keharusan untuk mengutamakan sarana yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.

Pasal 100 di Undang-Undang yang sama pun membatasi penanaman modal asing hanya untuk usaha besar hortikultura dengan jumlah modal paling besar 30 persen. Penanam modal asing juga wajib menempatkan dana di bank dalam negeri sebesar kepemilikan modalnya.

“Persyaratan dalam peraturan-peraturan ini tentunya membuat investor berpikir dua kali untuk masuk ke subsektor hortikultura Indonesia. Dengan semakin terbukanya Indonesia terhadap investasi dan sarana luar negeri, pertanian bisa memanfaatkan modal dan teknologi yang sudah ada untuk mendorong produktivitas dan efisiensi. Hal ini akan mendukung cita-cita Indonesia untuk menjadi lumbung pangan dunia di 2045,” terang Felippa dikutip dari Antara, Senin (2/3) lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar