Senin, 23 Maret 2020

TANGGAP CORONA, JOKOWI TANDA TANGANI INPRES


JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden terkait realokasi anggaran untuk penanganan dan wabah virus corona Covid-19.
Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut akan meminta kementerian/lembaga mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan wabah sesuai protokol.
“Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu),” tulis pernyataan Kementerian Keuangan, Minggu (22/3).
Penandatanganan Inpres 4/2020 merupakan bukti Pemerintah mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya serta perhatian kepada penanganan Covid-19. Sudah saatnya, semua pihak termasuk masyarakat bersatu dan mendukung langkah Pemerintah
Selain itu, Inpres tersebut meminta kementerian/lembaga untuk melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Inpres juga memerintahkan kementerian/lembaga untuk mengadakan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 yang sesuai standar dari Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk segera memfasilitasi proses revisi, Menteri Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota dalam percepatan penggunaan APBD untuk menangani wabah.
Kemudian kepada Menteri PUPR dalam mempercepat penyiapan infrastruktur, Menteri Kesehatan dalam pemberian registrasi alat kesehatan dan kedokteran, serta Kepala BPKP juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan pendampingan dan pengawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar