Kamis, 23 April 2020

Penanganan Virus Corona Akan Berhasil Jika Masyarakat Patuh


Pandemik corona menjadi perhatian sekaligus kewaspadaan bagi masyarakat hingga pemerintah di Indonesia saat ini. Keputusan pemerintah melaksanakan kebijakan darurat sipil yang dipadukan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuai sejumlah respon dari masyarakat dan pihak-pihak tertentu.
Sebagian bernada dukungan, namun tak sedikit yang mengkritik, menolak hingga menyalahkan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi salah satu yang menolak rencana tersebut karena menurut mereka harusnya Presiden membuat payung hukum kebijakan PSBB berupa Keppres.
Disisi yang sama, Komnas HAM juga menolak dengan alasan Presiden Jokowi seharusnya menetapkan darurat kesehatan nasional, bukan darurat sipil, karena yang dibutuhkan adalah peningkatan layanan kesehatan.
Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia juga menyuarakan penolakan karena darurat sipil dianggap membuat keadaan menjadi lebih berbahaya bagi masyarakat.
Hal yang sama juga disuarakan oleh ahli hukum dari UGM, Oce Madril yang berpendapat bahwa keputusan pemerintah merujuk darurat sipil dengan landasan hukum era Soekarno menghindari konsekuensi berat pemerintah. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina wilayah, pemerintah berkewajiban menanggung kebutuhan dasar dan ternak warga terdampak. Sedangkan darurat sipil tak mengatur demikian dan hanya lingkup mendisplinkan masyarakat tanpa perlu menanggung kebutuhan dasarnya. Dalam konteks tanggap darurat, Pemerintah memiliki dasar dan pertimbangan berdasarkan bidang dan karakteristik masyarakat Indonesia serta kajian dan faktor lain yang berpengaruh, mengapa kemudian memilih kebijakan PSBB.
Sayangnya, Pro kontra yang terjadi telah menjadi isu elit antara pejabat dan politisi yang sangat rentan diprovokasi dan disusupi. Padahal, segala kebijakan yang diterapkan memiliki resiko dan konsekuensi, apalagi bagi masyarakat umum. Saat ini, kepatuhan dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan dalam keberhasilan penanganan virus corona (covid-19).
Disisi lain, hal dasar untuk mengedukasi pencegahan dan penanganan wabah corona masih dirasakan belum merata di kalangan masyarakat, salah satunya terkait anjuran physical distancing serta penerapan pola hidup bersih dan sehat yang masih perlu ditingkatkan. Sikap tegas pemerintah dan elaborasi pusat serta daerah menjadi hal yang dibutuhkan agar kebijakan tersebut dapat terealisasi dengan menyeluruh dan maksimal.
Munculnya pihak-pihak yang bereaksi atas keputusan kebijakan tersebut harus dilihat secara jernih apakah mengandung sentiment negatif dengan konteks motif tendensi yang melandasi, atau perhatian terhadap pemerintah sebagai bentuk masukan. Pasalnya, Orkestrasi sentiment negatif yang berlebih dapat menyebabkan resistensi masyarakat dan berdampak pada minimnya partisipasi masyarakat terkait upaya pencegahan wabah.
Pemerintah dengan segenap instrumen yang dimiliki harus mampu menguasai situasi. Pengkajian program kebijakan harus terus berjalan, namun sosialisasi upaya pencegahan yang menjadi hal dasar bagi masyarakat harus terus digalakkan. Setiap orang diharapkan memiliki kesadaran yang tinggi untuk saling menjaga kebersihan tubuh, penerapan pola hidup sehat dan peningkatan imun tubuh untuk mencegah virus. Setiap masyarakat juga diimbau untuk mengambil peran sesuai kemampuannya, mengambil peran untuk selalu menjaga kebersihan.
Saat ini bukan waktu yang tepat untuk saling menghujat dan menjatuhkan pihak manapun, diperlukan kebersamaan menuntaskan masalah besar menghadapi pandemic global, utamanya di negara kita. Semakin banyak masyarakat yang peduli akan penanggulangan akan semakin cepat wabah virus ini berakhir di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar