Kamis, 18 Juni 2020

Menag: Madrasah dan PT Keagamaan Mengacu pada SKB 4 Menteri soal Panduan Pembelajaran

JAKARTA,- Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pelaksanaan belajar dan mengajar di madrasah dan perguruan tinggi keagamaan mengikuti panduan dari surat keputusan bersama ( SKB) empat menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Fachrul dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020). "Penyelenggaran pendidikan seperti madrasah dan perguruan tinggi keagamaan mengikuti panduan yang diselenggarakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, karenanya Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri telah susun SKB tentang panduan pembelajaran," kata Fachrul.

Fachrul menjelaskan, sejumlah kebijakan sudah disiapkan Kemenag agar pembelajaran di madrasah bisa terlaksana dengan baik. Misalnya, menyediakan e-learning secara gratis. "Mengadakan e-learning madrasah sebagai pendukung terlaksananya pelaksanaan daring secara gratis disebarkan kepada seluruh madrasah, ini sudah sejak Maret dan sudah diakses 14.820 madrasah 112.00 kelas online," ujarnya. Fachrul juga mengatakan, Kemenag bekerja sama dengan lembaga penyiaran khusus untuk pembelajaran bagi sekolah madrasah. Selain itu, bagi sekolah madrasah yang berada di daerah diberikan bantuan internet untuk mengakses pembelajaran secara online. "Menyediakan bantuan internet untuk madrasah di daerah 3T melalui kerja sama kominfo dan Telkom pada Mei, menyediakan paket kuota berjangka untuk guru dan siswa melalui kerjasama dengan Telkomsel," ucapnya. Lebih lanjut, Fachrul mengatakan, bagi daerah yang tak mendapatkan akses internet, Kemenag menerapkan program guru kunjung. "Menyelenggarakan program guru kunjung bagi madrasah yang tidak terjangkau internet dan radio," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono menyampaikan, pemerintah telah memutuskan untuk memulai tahun ajaran pada bulan Juli 2020. Agus mengatakan, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, pemerintah telah menyusun draf surat keputusan bersama ( SKB) empat menteri. "SKB ini merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini dan pendidikan non formal,” ucap Agus.

"Dan ada beberapa ketentuan teknis terkait pendidikan tinggi pesantren dan pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut oleh Kemendikbud dan Kemenag," lanjutnya. Lebih lanjut Agus mengatakan, SKB tersebut merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan. Panduan tersebut, menurut Agus, akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar