Kamis, 23 Juli 2020

Era Digitalisasi, KPAI Ingatkan Ortu Proteksi Anak dari Medsos-Ajaran Radikal


Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut ada pergeseran pola kejahatan terhadap anak akibat dampak era digital saat ini. KPAI meminta orang tua memproteksi anak dari penggunaan media sosial.

"Pintu masuk kasus-kasus kekerasan seksual polanya bergeser dari pola lama ke pola baru sebagai dampak dinamisme era digital. Berawal kenal melalui media sosial, kemudian bertemu dan dalam sejumlah kasus ia rentan jadi korban baik seksual, trafficking maupun kasus penipuan," ujar Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya, Selasa (23/7/2019).

Susanto menyebut ada empat kasus pelanggaran anak yang perlu diperhatikan. Pertama yakni kejahatan seksual terhadap anak, kejahatan berbasis siber, pengabaian pemenuhan hak dasar anak akibat perceraian, dan konflik orang tua dan radikalisme. Maka itu dia meminta orang tua memberi perhatian khusus terhadap anak.

"Ini harus menjadi perhatian anak bangsa saat ini. Orangtua perlu memperhatikan konteks tantangan kekinian agar anak dapat terproteksi sejak awal," ujar Susanto.

Susanto menyebut tingginya angka perceraian di Indonesia juga meninggalkan permasalahan terhadap anak. Orang tua diharuskan menguatkan ketahanan keluarga agar anak tetap terpenuhi kelangsungan pendidikan, kesehatan, hingga hak bermain.

Adapun terkait dunia saber yang juga jadi ancaman untuk anak disebutnya perlu perlindungan orang tua. Dia menyebut banyak anak dalam sejumlah kasus dilibatkan sebagai pelaku kasus penipuan, hingga prostitusi online.

"Akibatnya berdampak kompleks bagi masa depan mereka," terang Susanto.
Selain itu indoktrinasi dan infiltrasi radikalisme di era digital juga rentan terhadap anak. Peran orang tua harus hadir sebagai pilar utama untuk melindungi anak dari paham negatif.

"Karena anak tanpa sepengetahuan orang terdekat rentan terpapar ideologi dan narasi radikalisme akibat intensitasnya dengan unia digital. Maka, orang terdekat anak harus hadir tidak hanya saat anak terpapar masalah tapi justru bagaimana orang terdekat anak seperti ortu, keluarga, sekolah dan lingkungan sosial mampu menunjukkan diri sebagai pelindung utama bagi anak," jelas Susanto.

"Hak anak untuk bermain juga penting difasilitasi. Namun faktanya tak semua media bermain anak aman untuk tumbuh kembangnya. Game sadisme, kekerasan, bermuatan judi, pornografi, bermuatan SARA bahkan kebencian tak boleh hadir di ruang bermain anak," lanjutnya.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4636302/era-digitalisasi-kpai-ingatkan-ortu-proteksi-anak-dari-medsos-ajaran-radikal 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar