Minggu, 30 Agustus 2020

RUU Cipta Kerja Minimalkan Potensi Korupsi


Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan segera disahkan dan banyak pihak yang menantinya. Rancangan Undang-Undang ini bisa meminimalisir potensi korupsi, karena membabat habis birokrasi yang bertele-tele. Korupsi legislasi tidak bisa terjadi. Pengawasannya sekarang juga jauh lebih ketat.
Korupsi yang kadang disertai dengan kolusi dan nepotisme masih terjadi walau persentasenya kecil, karena ada oknum yang curang dan mau menang sendiri. Sekarang para koruptor tidak bisa melenggang ke luar negeri seperti dulu saat orde baru, karena KPK mengawasi dengan sangat ketat. Para koruptor juga diancam hukuman berat, bahkan masuk Nusakambangan.
Untuk mengatasi korupsi, pemerintah merancang omnibus law RUU Cipta Kerja. Masyarakat menanti RUU ini disahkan karena ia membawa harapan baru. Tak hanya memajukan bidang ketenagakerjaan, tapi juga mampu minimalkan potensi korupsi. Di dalam RUU diatur tentang penyederhanaan perizinan dan hal ini bisa mencegah terjadinya korupsi dan uang sogokan.
Dalam RUU Cipta Kerja diatur bahwa pemilik bisnis usaha kecil mikro dan menengah bisa mendirikan perseroan terbatas, hanya dengan 1 orang, sedangkan dulu minimal 2 orang. Jika dulu UMKM harus melewati birokrasi yang panjang untuk meresmikan usahanya, maka sekarang dipermudah. Hal ini bisa mencegah korupsi legislasi dan juga gratifikasi para oknum pejabat.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa birokrasi ternyata memang sengaja dibuat berbelit-belit. Tujuannya agar ada aliran uang ke kantong para pejabat yang memberi perizinan. Logikanya, semakin panjang proses perizinan, semakin banyak pejabat yang kecipratan. Karena banyak orang malas menunggu lama akhirnya menyogok agar izin lekas turun.
Padahal para oknum pejabat sudah digaji di atas UMR oleh pemerintah. Namun mereka sengaja minta upeti kepada pengusaha kecil. Pelanggaran ini yang akan diberantas oleh Presiden Joko Widodo, karena nominal uang sekecil apapun yang tidak termasuk biaya resmi juga termasuk korupsi. KKN hanya akan merusak moral masyarakat Indonesia.
Jokowi sejak menjabat tahun 2014 sudah bertekad memberantas KKN. Oleh karena itu, Omnibus Law dirancang sebagai payung hukum, untuk memberantas banyak penyimpangan yang ada di Indonesia. Seperti birokrasi yang melelahkan, upah pegawai yang kecil, jam kerja yang kurang jelas, cuti pekerja, dan terutama mengatasi masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di dalam Omnibus Law klaster investasi juga disebutkan tentang kemudahan perizinan investasi di Indonesia. Hal ini bisa menarik para investor asing, karena mereka tidak lagi menghadapi peraturan perizinan yang membingungkan. Selain itu, izin usaha investasi bisa cepat keluar. Sehingga proyek bisa lekas dibangun dan menguntungkan baik pengusaha lokal maupun investor.
Kalau dulu investor asing banyak yang tertarik untuk menanamkan modal di Indonesia. Namun mereka mundur karena saat mengurus perizinan harus pergi ke kantor ini lalu berlanjut ke kantor itu. Ada oknum yang korupsi dan minta uang pelicin agar urusan mereka dilancarkan. Kontrasnya, izin malah turun setelah lebih dari 2 tahun. Wasting time and wasting money.
Jadi, omnibus law RUU Cipta Kerja wajib didukung karena tidak hanya baik untuk kesejahteraan para pekerja dan keamanan pengusaha. Namun RUU ini juga bisa untuk mengatasi masalah korupsi yang sudah mengakar di Indonesia sejak zaman penjajahan dahulu kala. Jika VOC bangkrut karena korupsi, jangan sampai negeri ini ikut kolaps.
Korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah penyakit moral yang wajib diberantas. Dengan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja maka potensi terjadinya korupsi akan diminimalisir. Karena perizinan dipermudah dan alur birokrasi diperpendek. Oknum pejabat tidak akan berani minta uang pelicin karena mereka takut akan ancaman hukuman dari KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar