Minggu, 20 September 2020

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Dukung Kinerja UMKM

 


Pengajar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Ima Mayasari menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan dan mempunyai dampak positif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Ketika saya buat restoran, misal UMKM ayam geprek, itu pasti tidak perlu izin yang terlalu sulit. Tapi, hanya cukup dengan registrasi atau didaftarkan saja, mereka sudah bisa melakukan usaha," kata Ima dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (23/8/2020).

Ima menambahkan manfaat lainnya dari Omnibus Law, tidak hanya kemudahan dalam pengajuan izin usaha, tetapi juga tidak adanya pengenaan biaya kepada pelaku usaha, apabila ingin naik kelas menjadi PT.

Ia memastikan berbagai kemudahan tersebut dapat memicu lahirnya iklim bisnis yang lebih sehat dan pertumbuhan UMKM baru yang dapat menyerap tenaga kerja.

"Itu yang kelihatannya tidak banyak diekspose dari RUU Cipta Kerja," kata peraih gelar doktor hukum UI termuda ini.

Menurut Ima, pengembangan UMKM harus dilakukan karena sektor ini menjadi penggerak utama perekonomian nasional, seperti di Meksiko.

"Meksiko itu yang sudah mentata kelola UMKM dengan baik dan mereka menerapkan risk based approach (berbasis risiko) dalam pengambilan kebijakannya," ujarnya.

Salah satu peraturan dalam RUU Cipta Kerja akan mengubah konsep izin kegiatan usaha atau license approach menjadi penerapan standar dan berbasis risiko (RBA).

Beberapa negara seperti Meksiko dan Singapura telah memberlakukan RBA dalam perizinan berusaha untuk mendorong kualitas UMKM.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat 116,9 juta orang bekerja di UMKM atau menyerap 97 persen tenaga kerja nasional pada 2018, dengan kontribusi 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).













Sumber: https://akurat.co/ekonomi/id-1202701-read-ruu-omnibus-law-cipta-kerja-bisa-dukung-kinerja-umkm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar