Minggu, 13 September 2020

Tsamara Amany PSI Beberkan 10 Kesalahan Anies Baswedan, Tak Cuma Soal PSBB


 


Jakarta  - PSBB total DKI Jakarta akan dimulai pada 14 September 2020.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu hingga kini masih menuai banyak pro dan kontra.

Mulai dari politisi, selebritis hingga pengusaha ramai-ramai mengomentari kebijakan tersebut.

Bahkan Anies Baswedan juga sempat diserang buzzer gara-gara menetapkan pemberlakuan PSBB secara total.

Namun 'serangan' tersebut juga sempat menjadi blunder bagi Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyebarkan catatan yang dirangkum Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, terkait penanganan pandemi virus corona (Covid-19) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebagaimana diberitakan dalam Galamedia.com dalam artikel "Ini 10 Kesalahan Gubernur Anies Baswedan dalam Menangani Covid-19, Kata Tsamara Amany", catatan tersebut diberi judul '10 Kesalahan Kesalahan Gubernur Anies Menangani COVID-19′.

Fraksi @PSI_Jakarta mencatat 10 kesalahan Gubernur Anies Baswedan dalam menangani Covid-19, mulai dari telatnya melakukan SWAB hingga contact tracing per kasus yang terlalu sedikit,” kicau Tsamara lewat akun Twitter @TsamaraDKI Sabtu 12 September 2020.

Dia juga menyertakan tangkapan layar yang memuat penjelasan Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad, terkait 10 kesalahan Gubernur Anies yang dimaksud.

Kegagalan Jakarta pada PSBB masa transisi tidak lepas dari kesalahan dan kebijakan yang diambil Gubernur Anies. PSI berharap Gubernur Anies mau belajar dari kesalahan tersebut dan tidak mengulanginya pada penerapan PSBB total ini,” ucap Idris.

Berikut 10 Kesalahan Gubernur Anies Menangani Covid-19 Versi PSI

1. Pemprov DKI agak terlambat melakukan swab.

Gubernur Anies menyatakan situasi Jakarta dalam keadaan genting pada 3 Maret.

Namun, saat PSI melakukan inspeksi mendadak ke laboratorium kesehatan pertengahan Maret, Pemprov DKI belum menyiapkan fasilitas untuk tes swab dan akhirnya baru melayani tes swab pada awal April.

2. Kontak tracking (penelusuran) hanya enam orang per kasus.

Idealnya PSI menilai kontrak tracking 20 orang/kasus.

3. Penumpukan penumpang akibat kelangkaan transportasi umum.

4. Anies kembali memberlakukan ganjil-genap pada 3 Agustus untuk mobil.

Lalu pada 19 Agustus menerbitkan Pergub 80/2020 tentang aturan ganjil-genap sepeda motor.

Akibatnya, terjadi perpindahan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum yang memiliki risiko penularan infeksi virus yang lebih tinggi.

5. Tidak ada penegakan aturan yang rutin dan konsisten.

6. Pemprov DKI tidak menyediakan tempat khusus isolasi/karantina bagi orang tanpa gejala dan gejala ringan.


7. Banyak kasus positif terjadi di kantor Pemprov DKI Jakarta.

8. Gubernur Anies sering mengeluarkan kebijakan yang membingungkan dan kontradiktif.

9. Gubernur Anies tidak jelas dan tidak transparan dalam kriteria rem darurat.


10. Bantuan sosial terlambat diberikan dan pelaksanaannya sangat lambat.***(Dicky Aditya/Galamedia.com)

Sumber



Tidak ada komentar:

Posting Komentar