Sabtu, 12 September 2020

Wamenkeu: Omnibus Law Akan Dapat Persetujuan DPR Sebelum Akhir Tahun

 

JAKARTA, - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja bakal segera rampung sebelum akhir tahun 2020.

Dia menuturkan, RUU kontroversial yang saat ini masih dibahas saksama oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu ditargetkan rampung pada September ini atau bulan depan.

"( Omnibus Law) Akan mendapat persetujuan dari DPR sebelum akhir tahun ini. Kita berharap bisa selesai pada September atau mungkin bulan depan. But its going to short future," kata Suahasil dalam diskusi virtual Standard Chartered, Kamis (10/9/2020).

Suahasil menjelaskan, pengesahan RUU Cipta Kerja bakal mendongkrak pertumbuhan investasi di dalam negeri. Setidaknya ada 11 klaster dalam omnibus law yang berorientasi pada penciptaan lapangan kerja yang kemudahan berusaha.

Nantinya bila disahkan, omnibus law bakal memangkas regulasi berbelit-belit yang berkaitan dengan lisensi bisnis, persyaratan investasi, administrasi pemerintah, maupun akusisi lahan bisnis.

Omnibus law juga digadang-gadang melindungi dan memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mendukung inovasi, serta meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) Indonesia.

"Kami berharap omnibus law bisa meng-cover iklim investasi di Indonesia," harap Suahasil.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja bisa segera rampung.

Bahlil mengatakan, RUU Cipta Kerja diharapkan bisa segera diselesaikan di awal Oktober tahun ini. Saat ini, RUU Cipta Kerja masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

BKPM merasa RUU Cipta Kerja tersebut telah mengakomodir 70 persen hingga 80 persen dari permasalahan buruh dan pengusaha.

"Sekarang ini bab-bab dan pasal-pasal sedang diselesaikan dengan DPR, harapan kita habis diketok bisa langsung bisa implementasi. Kita sudah susun PP (Peraturan Pemerintah)nya," ujar Bahlil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar