Selasa, 20 Oktober 2020

Klaster Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Muncul, Ratusan Mahasiswa dan Puluhan Buruh Positif Covid-19


 



JAKARTA - Klaster unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja muncul, ratusan mahasiswa dan puluhan buruh positif Corona atau covid-19.

Klaster penyebaran covid-19 dilaporkan mulai bermunculan dari demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Klaster demo tolak UU Cipta Kerja tidak hanya terjadi di Jakarta melaikan juga terjadi di sejumlah daerah.

Misalnya di Ibu Kota Jawa Tengah, Semarang. Demo UU Cipta Kerja jadi klaster baru.

Mereka yang terjangkit hampir semuanya pernah berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.

Delapan anggota polisi di Kabupaten Bekasi juga dinyatakan positif covid-19 usai mengamankan aksi demo tolak UU Cipta Kerja.

Terakhir ada 123 mahasiswa yang ikut demo tolak UU Cipta Kerja kini terpapar covid-19.

Demo tolak UU Cipta Kerja jadi klaster baru di Semarang
Mereka yang terjangkit hampir semuanya pernah berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.

Delapan anggota polisi di Kabupaten Bekasi juga dinyatakan positif covid-19 usai mengamankan aksi demo tolak UU Cipta Kerja.

Terakhir ada 123 mahasiswa yang ikut demo tolak UU Cipta Kerja kini terpapar covid-19.

Demo tolak UU Cipta Kerja jadi klaster baru di Semarang


Saat ini mereka melakukan karantina di rumah dinas Wali Kota Semarang.

KSPI Jateng protes, temuan buruh positif covid lebih pantas disebut klaster perusahaan

Menanggapi hal ini, kalangan buruh pun mempertanyakan informasi yang disampaikan dinas terkait soal munculnya klaster demo.

"Pertanyaan besar yang muncul mengapa bukan disebut klaster perusahaan?"

"Sungguh mengherankan, aksi yang sudah dilakukan berminggu- minggu sebelumnya kenapa baru sekian hari lalu di-test?" kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, Minggu (18/10/2020).

Menurutnya, temuan buruh positif covid-19 hasil tracing tersebut lebih pantas disebut klaster perusahaan.

Lantaran, awal ditemukannya klaster demo bermula dari dua perusahaan di Kota Semarang yang menginisisasi rapid test bagi buruh yang mengikuti demo.

Kemudian, terdapat buruh yang dinyatakan reaktif.

Dinas pun langsung menindaklanjuti swab test terhadap buruh yang dinyatakan reaktif tersebut.

Aulia meminta kepada pemerintah tidak memilih-milih waktu dalam melakukan tes covid-19.


Hal itu agar tidak menimbulkan kesan bahwa klaster covid-19 diarahkan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

Menurutnya, pernyataan klaster demo tersebut seolah-olah unjuk rasa dimana dalam negara demokrasi yang diakui sebagai jalan berpendapat, disandingkan dengan perilaku penyebab klaster covid-19.

"Demonstrasi adalah penyampaian pendapat di muka umum akibat gagalnya penyampaian pendapat secara biasa"

"Alasan situasi pandemi covid-19 ini sungguh dimanfaatkan untuk menutupi saluran aspirasi (demo) yang seharusnya dapat dilakukan," tegasnya.

Menurut Aulia, penolakan Omnibus Law diakibatkan karena legislatif tertutup terhadap konsep awal UU tersebut.

Wajar jika kemudian masyarakat menempuh jalan ekstra parlementer atau berdemo.

Jika tidak dilakukan, kehendak parlemen tidak ada penghalang lagi.


Hal itu agar tidak menimbulkan kesan bahwa klaster covid-19 diarahkan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

Menurutnya, pernyataan klaster demo tersebut seolah-olah unjuk rasa dimana dalam negara demokrasi yang diakui sebagai jalan berpendapat, disandingkan dengan perilaku penyebab klaster covid-19.

"Demonstrasi adalah penyampaian pendapat di muka umum akibat gagalnya penyampaian pendapat secara biasa"

"Alasan situasi pandemi covid-19 ini sungguh dimanfaatkan untuk menutupi saluran aspirasi (demo) yang seharusnya dapat dilakukan," tegasnya.

Menurut Aulia, penolakan Omnibus Law diakibatkan karena legislatif tertutup terhadap konsep awal UU tersebut.

Wajar jika kemudian masyarakat menempuh jalan ekstra parlementer atau berdemo.

Jika tidak dilakukan, kehendak parlemen tidak ada penghalang lagi.


Ia berharap pemerintah dan pihak keamanan untuk memberikan informasi yang mencerdaskan bangsa dengan memisahkan perilaku penyebaran covid dan dengan penyampaian pendapat di muka umum

8 polisi positif covid-19 usai amankan demo

Delapan anggota Polres Metro Bekasi dinyatakan positif covid-19 pasca-pengamanan demo tolak UU Cipta Kerja.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan delapan anggota itu terdiri dari tujuh orang personel Polsek Cikarang Barat dan Kapolsek Muaragembong.

"Ada tujuh orang anggota positif covid-19 di Polsek Cikarang barat, semuanya diketahui pasca-demo (UU Cipta Kerja) termasuk Kapolsek Muaragembong," kata Hendra, Sabtu (17/10/2020).

Hendra menjelaskan, seluruh personel yang terpapar covid-19 ini memang terlibat langsung dalam penanganan aksi unjuk rasa yang terjadi pekan lalu.

Terlebih untuk di Cikarang Barat, sebagai pusat kegiatan unjuk rasa.

Banyak kerumanan massa dan personel kepolisian yang diterjukan di wilayah tersebut.

"Kalau di Cikarang Barat memang menjadi pusat kegiatan demo kemarin, seperti di kawasan industri dan di Warung Bongkok," terang dia.

Delapan anggota Polres Bekasi yang diketahui positif covid-19 pasca-demo UU Cipta Kerja masuk kategori orang tanpa gejala.

Mereka terkonfirmasi positif setelah kepolisian melakukan pengecekan rutin terhadap anggotanya.

"Kondisi fisiknya baik, karena mereka OTG, saat ini masih menjalani isolasi mandiri, mudah-mudahan cepat pulih kesehatannya," ucap Hendra.

Adapun untuk pelayanan di Mapolsek Cikarang Barat atau Muara Gembong, saat tetap berjalan seperti biasa dengan peningkatan protokol kesehatan.

"Pelayanan tetap jalan seperti SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), silahkan warga yang mau melakukan pelayanan tetap menjaga protokol kesehatan," terang dia.

Hendra juga sudah berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait agar dilakukan pengetesan covid-19 terhadap buruh peserta unjuk rasa.

"Saya sudah kordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian agar tiap-tiap perusahaan melakukan pengetesan karyawannya yang ikut demo kemarin," tandasnya.

123 mahasiswa positif covid-19 setelah demo tolak UU Cipta Kerja

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Nizam, menyebutkan bahwa ada 123 mahasiswa yang terkonfirmasi positif covid-19 setelah melakukan unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Hal itu diketahui dari laporan Satuan Tugas Penanganan covid-19.

“Setelah demo itu, tim Satgas covid-19, Prof Wiku melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena covid-19," ujar Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

“Di Jakarta ada 34, di Medan ada 21, di Surabaya ada 24, di Bandung ada 13. Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi," kata dia.


Oleh sebab itu, Kemendikbud melalui Dirjen Dikti mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak melakukan unjuk rasa, sebab Indonesia sedang menghadapi pandemi covid-19.

Kendati demikian, Nizam menegaskan, tidak ada larangan demo dalam surat edaran yang dikeluarkan.

"Di dalam surat edaran saya, sama sekali tidak ada larangan untuk demo, mohon dibaca dan dibaca lagi," ujar Nizam.

Nizam mengatakan, Kemendikbud mengimbau mahasiswa melakukan kajian dan memberikan masukan-masukan dari hal-hal yang dinilai menjadi keberatan terkait UU Cipta Kerja.

"Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektual muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat, dan insya Allah semua itu pasti juga kami teruskan," tutur Nizam.

Menurut dia, masukan dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat terkait pendidikan telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR.

"Terkait RUU omnibus law itu saya bawa langsung ke Baleg, masukan-masukan dari teman-teman mahasiwa, perguruan tinggi, masyarakat, kalau kami bisa menyampaikan, itu saya sampaikan,” ucap Nizam.

"Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta, tidak terbantahkan,” ujar dia.

Pernyataan Nizam itu berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Nizam menekankan bahwa pembahasan rancangan Undang-undang Cipta Kerja sangat terbuka.

Menurut dia, berbagai elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan dari pembahasan tersebut.

"Terkait dengan pendidikan, saya sempat mengikuti empat kali dan membawakan beberapa masukan, rapat-rapat Baleg itu terbuka, selalu banyak wartawan maupun mahasiswa dan sebagainya bisa hadir menyaksikan perdebatan atau diskusi di dalam pembahasan undang-undang omnibus law," tegas Nizam.

"Jadi saya rasa, pelaksanaan pembahasan undang-undang itu juga bukan sesuatu yang dirahasiakan atau tertutup, semuanya terbuka dan bisa diikuti," kata dia.


Sebelumnya, Kemendikbud melalui Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Imbauan tersebut tercantum dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Surat tersebut diteken Nizam. Dalam surat tersebut, Nizam berharap, dosen melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran serta meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa secara daring.

Ia juga meminta mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa dalam penolakan UU Cipta Kerja karena akan membahayakan keselamatan.

Nizam meminta dosen dan mahasiswa menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong untuk melakukan kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut.

"Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam.

Klaster demo tolak UU Cipta Kerja diprediksi bertambah

Satgas di tingkat perusahaan ini berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan skrining kepada pekerja yang ikut aksi demo UU Cipta Kerja.

Jika ada pekerja yang hasil testingnya reaktif, maka Satgas harus segera melakukan pelacakan atau contact tracing.

"Bagi mereka yang hasil testingnya reaktif maka dapat segera ditelusuri kontak terdekatnya," ujar Juru Bicara Penanganan covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (13/10).

Dia juga meminta agar aparat kepolisian dan TNI yang ikut mengamankan aksi unjuk rasa 8 Oktober lalu, juga melakukan test covid-19.

Dengan begitu, diharapkan dapat mencegah munculnya klaster demo.

Selain itu, Wiku mengingatkan masyarakat yang anggota keluarganya mengikuti aksi tersebut untuk segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala covid-19, sehingga, dapat dipastikan status kesehatannya.

Dia menyampaikan setidaknya sudah ada 123 demonstran aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja 8 Oktober lalu, yang dinyatakan reaktif covid-19.

Mereka tersebar di berbagai daerah. Wiku memprediksi jumlah ini akan terus bertambah dalam tiga minggu ke depan.

Pasalnya, saat ini Satgas masih menunggu hasil testing demonstran yang masih dalam tahap konfirmasi.

"Ini adalah cerminan puncak gunung es dari hasil pemeriksaan, yang merupakan contoh kecil saja bahwa virus ini dapat menyebar dengan cepat dan luas," tutupnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJateng.com/Kompas.com)

Sumber




Tidak ada komentar:

Posting Komentar