Minggu, 15 November 2020

Prioritas UU Cipta Kerja Adalah Kesejahteraan Buruh

 


UU Cipta Kerja bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan yang berbasis padat karya. Dengan demikian, manfaat positif omnibus law UU Cipta Kerja tidak akan berkurang sekalipun pasca disahkan di DPR RI diwarnai aksi unjuk rasa penolakan di berbagai wilayah di tanah air. 

Demikian dikatakan Ketua Biro UMKM Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Alaik Hadi. Menurut dia, UU Cipta Kerja akan bermanfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan buruh dan untuk menciptakan lapangan kerja baru berbasis padat karya.

“Prioritaskan UU tersebut betul-betul membuat buruh lebih sejahtera,” kata Alaik dalam keterangannya, Jumat (16/10). 

Alaik mengatakan, terciptanya lapangan kerja baru berbasis padat karya akan mampu menyerap angkatan tenaga kerja baru di Indonesia. Sementara hal lain yang juga penting, lanjutnya, pemerintah harus memprioritaskan dan menjadikan UMKM sebagai garda depan dalam pembangunan ekonomi nasional. “Pastikan dan dampingi UMKM sampai terjadi kesepakatan dengan investor baik lokal maupun asing, sehingga eksekutor dan pelaku bisnis betul-betul pelaku UMKM,” demikian Alaik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar