Minggu, 13 Desember 2020

Beredar Foto Habib Rizieq Menyantap Makanan di Sela Pemeriksaan, Polisi: Itu Bukti Polri Humanis

 

Polisi memastikan tetap memberikan hak dari tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat menjalani pemeriksaan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). 


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut sempat dihentikan karena polisi memberikan kesempatan kepada MRS menunaikan ibadah Salat Zuhur. 


"Iya jelas (diberikan haknya).

Salat Zuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan.


Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan," ujar Yusri, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/12/2020).


Foto-foto pemeriksaan HRS tersebut sejak sore beredar luas. Tribunnews.com pun coba mengkonfirmasi hal itu kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya foto dan video yang tersebar tersebut.


Menurut Argo, hal tersebut menjadi bukti penyidik Polri memperlakukan Habib Rizieq secara baik.


"MRS tetap diperlakukan manusiawi, hak-haknya tetap diberikan. Polri tetap humanis," kata Argo dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Sabtu (12/12/2020).


Dalam foto tersebut terlihat HRS memimpin salat berjemaah. HRS juga terlihat tengah menyantap makanan dalam sebuah kotak putih.

Pemeriksaan terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang telah dilakukan sejak Sabtu (12/12/2020) siang, baru sampai pada tahap awal.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Umum FPI Munarman ketika ditemui di Polda Meto Jaya, pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.30 WIB.


"Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan. Itu belum, baru tahap awal, identitas, domisili, kira-kira itu," ujar Munarman.


Adapun, Rizieq Shihab telah tiba di Polda sejak Sabtu pagi, sekitar pukul 10.24 WIB.


Sebelum menjalani pemeriksaan, dilaksanakan tes swab antigen Covid-19 kepada Rizieq dan hasilnya negatif.


Kepada wartawan, Munarman kembali menegaskan hasil tes tersebut.


"Yang bisa saya katakan Rizieq Shihab sudah (tes) antigen hasilnya negatif alhamdulillah," ujarnya.


"Tes semalam beliau satu garis itu berarti negatif. Tes tadi dari pihak Polda hasilnya sama persis. Jadi untuk isu (Rizieq positif Covid-19) sudah tidak ada," kata dia.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Umum FPI Munarman ketika ditemui di Polda Meto Jaya, pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.30 WIB.


"Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan. Itu belum, baru tahap awal, identitas, domisili, kira-kira itu," ujar Munarman.


Adapun, Rizieq Shihab telah tiba di Polda sejak Sabtu pagi, sekitar pukul 10.24 WIB.


Sebelum menjalani pemeriksaan, dilaksanakan tes swab antigen Covid-19 kepada Rizieq dan hasilnya negatif.


Kepada wartawan, Munarman kembali menegaskan hasil tes tersebut.


"Yang bisa saya katakan Rizieq Shihab sudah (tes) antigen hasilnya negatif alhamdulillah," ujarnya.


"Tes semalam beliau satu garis itu berarti negatif. Tes tadi dari pihak Polda hasilnya sama persis. Jadi untuk isu (Rizieq positif Covid-19) sudah tidak ada," kata dia.

Sepuluh pertanyaan itu, diakui Munarman, masih merupakan pembukaan dan belum mencapai substansi.


Di samping itu, Munarman menyampaikan bahwa Rizieq berpesan agar masyarakat tak mengalihkan fokus dari terbunuhnya enam orang laskar khusus FPI.


"Habib pesan kasus yang diperiksa Habib ini jangan sampai mengalihkan isu pembunuhan enam laskar FPI," ujarnya.


Ia kemudian menjelaskan bahwa FPI telah meminta Komnas HAM untuk melakukan pendalaman kasus.


"Kita minta komnas ham melakukan proses pendalaman dari yang dilakukan selama ini dari pemantauan ditingkatkan jadi penyelidikan," tambahnya.


Rizieq tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu pagi, sekitar pukul 10.24 WIB dengan sebuah mobil SUV berwarna putih.


Ia menyatakan akan mengikuti pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar