Rabu, 09 Desember 2020

Buntut Pernyataan Jubir Soal Rekaman Milik Laskar FPI, Politikus Hanura Sebut Ada 3 Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Laskar FPI

 


Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir sebut ada 3 pelanggaran yang terjadi pada penembakan di tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020) dini hari.

Ini buntut dari pernyataan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait rekaman rombongan mobil yang mengawal keluarga Muhammad Rizieq Shihab.

Inas menyebut Munarman mengatakan bahwa rombongan itu terdiri dari 4 mobil keluarga MRS dan 4 mobil pengawal FPI.

Dimana dalam perjalanan, rombongan tersebut akan dipotong oleh kendaraan lain, tapi dihalangi oleh pengawal FPI.

"Pernyataan Munarman di beberapa media tentang tewasnya enam orang anggota FPI adalah sangat keliru, karena tanpa dia sadari malahan justru menelanjangi bahwa rombongan MRS yang pada hari Senin dini hari kemudian terlibat baku tembak dengan polisi, telah melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Inas, dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).

Inas menjelaskan ada tiga pelanggaran yang terjadi.

Pertama adalah rombongan kendaraan yang punya hak untuk tidak dipotong, salah satunya adalah konvoi.

Berdasarkan UU No. 22/2009 Pasal 134 huruf (g) disebutkan Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Inas menegaskan yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera. Antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

"Jadi perbuatan menghalang-halangi kendaran lain untuk memotong seperti yang dilakukan pengawal FPI adalah perbuatan melanggar UU No. 22/2009, karena rombongan tersebut tidak punya hak untuk berkonvoi," jelasnya.

Kedua, Inas mengatakan pernyataan Munarman tentang empat kendaraan yang mengawal mobil keluarga MRS melanggar ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 Tahun 1993.

"Dimana kendaraan dengan prioritas tersebut harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain, dan bukan oleh pengawal FPI," kata dia.

Ketiga, Inas menilai reaksi pengawal FPI ketika dipotong oleh kendaraan lain, merupakan bukti bahwa kendaraan polisi yang menguntit sempat dipepet oleh mereka.

"Dan perbuatan ini melanggar UU No. 22/2009, Pasal 311, ayat 1, yakni; Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00," tandasnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar