Sabtu, 19 Desember 2020

Mayoritas Masyarakat Mendukung Omnibus Law Cipta Kerja


OMNIBUS Law Cipta Kerja telah disepakati oleh DPR untuk kemudian dilakukan uji publik oleh Baleg (Badan Legislasi) DPR. Mayoritas masyarakat pun mendukung RUU Omnibus Law Ciptakerja untuk segera disahkan dan diterapkan karena dianggap mampu memperbaiki perekonomian yang melambat akibat Virus Corona.


Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, sudah banyak pihak yang meminta audiensi terkait RUU Cipta Kerja. Selain itu Baleg juga akan membahas bagaimana mekanisme uji publik ini dilakukan di tengah darurat corona pada Senin 6 April 2020, sedangkan DPR sudah mengesahkan tata tertib terbaru yaitu menggelar rapat secara virtual dalam kondisi darurat.


            Langkah awal yang akan diambil Baleg adalah menyusun jadwal pembahasan. Supratman mengatakan, proses pembahasan omnibus law masih panjang.


            Selain uji publik, Baleg juga masih menunggu daftar inventaris masalah dari fraksi-fraksi di DPR. Serta, Baleg akan mendengar masukan pakar dan akademisi perguruan tinggi.


            RUU Cipta Kerja memang sudah semestinyan dibahas di Badan Legislasi DPR, bukan panitia khusus (pansus). Hal ini dikarenakan pembentukan pansus membutuhkan waktu yang panjang, selain itu setiap komisi di DPR RI saat ini juga sedang memfokuskan perhatiannya pada covid-19.


            Apalagi RUU Cipta kerja juga memuat materi yang sangat luas. Dimana ada 79 undang-undang yang mau dikompilasi, dan terdapat 11 Kluster yang pembahasannya tidak mudah.


            Di Baleg sudah ada perwakilan dari semua Fraksi. Sehingga tidak perlu membentuk Pansus yang merepresentasikan semua Fraksi DPR RI. Perwakilan Fraksi di Baleglah yang nanti akan membahas RUU Cipta Kerja.


            Dengan dibahasnya RUU Cipta kerja di Baleg, tentu saja hal ini mempercepat DPR untuk memperjuangkan RUU Cipta Kerja yang diharapkan bisa menjadi penyelamat bangsa setelah Pandemi covid-19 berakhir.


            Pada kesempatan sebelumnya, DPR RI telah menyepakati draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk selanjutnya diserahkan ke Badan Legislasi DPR. Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua DPR RI, Azis Syamsudin dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan Jakarta.


            Omnibus Law memang sudah semestinya untuk dibahas dengan segala kontroversinya, karena hal ini dilakukan demi pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.


            Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengatakan, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dilakukan sesuai mekanisme. Namun dirinya mengatakan akan fokus membantu upaya pemerintah dalam menangani corona di masa sidang III.


Omnibus Law Cipta kerja dinilai hadir untuk menciptakan lapangan kerja dan memastikan hak dan kesejahteraan buruh tercapai. Sebab, muara dari investasi pada dasarnya adalah menyerap tenaga kerja yang tersedia yang nantinya akan mampu untuk menyejahterakan masyarakat.


Apalagi angka pengangguran saat ini meningkat karena beberapa pabrik atau industri memutuskan untuk merumahkan pegawai dan para buruh, sedangkan tidak semua orang bisa melakukan pekerjaannya dari rumah, sehingga pendapatannya berkurang drastis akibat pandemi virus corona.


Pemerintah saat ini tentu memiliki fokus terhadap penanganan virus corona, namun bukan berarti pemerintah abai akan nasib masyarakat yang terpaksa tidak memiliki penghasilan, sehingga hal ini menjadi alasan logis, mengapa pemerintah tetap memperjuangkan RUU Omnibus Law mesin ada pergolakann dari kaum buruh.


Sedangkan pemulihan ekonomi secara nasional sangatlah dibutuhkan oleh Indonesia setelah Pandemi ini berakhir, itu artinya Indonesia harus ramah dan terbuka dengan investasi, jangan sampai ada investor yang merasa bahwa untuk menanam modal di Indonesia prosesnya berbelit-belit.


Hal tersebut tentu akan berdampak pada stagnansi perekonomian nasional, padahal jika kita ingin perekonomian meningkat, maka salah satu piilihannya adalah menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah akan investasi.


Oleh karena itu RUU Cipta kerja merupakan sesuatu yang penting, dimana regulasi tersebut akan menjadi payung hukum bagi pengusaha, investor, buruh hingga kalangan pencari kerja.


RUU Cipta Kerja memungkinkan para buruh mendapatkan pesangon dan pelatihan untuk mendapatkan pekerjaan, hal ini dikarenakan adanya jaminan kehilangan pekerjaan yang tertulis didalam regulasi tersebut.


Jika RUU Cipta Kerja disahkan, maka diharapkan para buruh yang terdampak PHK bisa tetap menjalani kehidupannya karena masih memiliki peluang untuk mendapatkan pekerjaan baru.


Oleh karena itu tidak berlebihan jika Omnibus Law dianggap sebagai salah satu undang-undang sapu jagat yang menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan perekonomian bangsa.


*) Penulis adalah pengamat sosial politik, aktif dalam kajian lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar