Jumat, 22 Januari 2021

HRS Lagi-Lagi Dilaporkan ke Polisi, Ferdinand Hutahaean: Tuh Kan Jadi Pidana, Rasain!

 


PT Perkebunan Nusantara (PT PN) telah melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri pada Jumat, 22 Januari 2021 kemarin.

Mantan Imam Besar FPI itu dilaporkan atas tuduhan penggunaan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang jelas kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” tutur Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman di Bareskrim Polri, pada Jumat, 22 Januari 2021.

Dalam keterangannya, Ikbar menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan sekira 250 orang yang dianggap sebagai pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut.

Habib Rizieq menjadi salah satu orang yang dilaporkan oleh pihak PTPN.

Disampaikan olehnya, semua pihak yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan milik PTPN tersebut akan dilaporkan supaya bisa diproses secara hukum.

Ikbar berharap, 250 orang yang dilaporkannya itu bersedia untuk menyerahkan kembali lahan yang telah dibangun pesantren di atasnya itu.

“Beberapa pihak yang belum dilaporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengan menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan, sebelum kita berlanjut terhadap hal yang lain atau pihak-pihak lain yang ada di lokasi tersebut,” paparnya.

Laporan yang diajukan oleh pihak PTPN terhadap Habib Rizieq ini turut mengundang komentar dari mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Ia menuturkan bahwa Rizieq dilaporkan lantaran menggunakan lahan tanpa izin untuk membangun pesantren miliknya.

“M Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Rizieq dipolisikan terkait penggunaan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung,” tulisnya melalui cuitan di akun Twitter @FerdinadHaean3, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tak hanya itu, ia pun telah menduga bahwa kasus sengketa lahan ini akan dipidanakan oleh pihak PTPN.

“Tuh kan jd pidana..! Rasain.!” lanjutnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq hingga saat ini masih ditahan di Bareskrim Polri terkait kasus kerumunan di Petamburan yang menjeratnya.

Tak hanya karena diduga melanggar prokes, ia juga ditahan lantaran dinilai telah melanggar pasal penghasutan dengan meminta orang-orang untuk datang ke acara yang digelar di kediaman serta di markas FPI.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar