Kamis, 21 Januari 2021

Jokowi sampaikan Manfaat Omnibus Law Cipta Kerja di Forum APEC

 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara manfaat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Forum Asia Pasific Economic Cooperation (APEC). Dia menyampaikan, UU Omnibus Law bertujuan menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas.

"Beberapa minggu yang lalu Indonesia telah mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pertama kali dilakukan penyederhanaan regulasi secara besar-besaran dari 79 UU menjadi 1 UU. Tujuan utama kami adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis termasuk UMKM dan investor asing," katanya di hadapan para kepala negara dan CEO global dalam 'APEC CEO Dialogues 2020' secara virtual, Kamis (19/11).

Dia menyebut, adanya UU tersebut membuat regulasi tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Rantai birokrasi perizinan yang berbelit-belit dipotong.

"Serta pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi juga diberantas. Dengan tetap mengutamakan komitmen kami untuk perlindungan pada lingkungan, komitmen ramah lingkungan," ucapnya.

Menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat.

"Persyaratan untuk investasi menjadi lebih sederhana. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Cukup dengan pendaftaran saja," ungkap mantan Wali Kota Solo itu.

Kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui OSS atau Online Single Submission. Lalu ketiga, kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah.

"Pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum. Pengurusan paten, merek, juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," terang Jokowi.

Keempat, berinvestasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas semakin dipermudah. Serta semakin menarik dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif.

"Pelayanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam. Dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS," jelasnya.

Kelima, lanjut Jokowi, Indonesia membentuk lembaga sovereign wealth fund. Lembaga itu akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan atau aset negara secara langsung maupun tidak langsung. Serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

"Keenam, UU Omnibus Law Cipta Kerja melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia. Termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar