Minggu, 27 Juni 2021

Sebarkan Berita Bohong, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara



Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq dijatuhkan vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang putusan kasus test RS UMMI.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan membuat tindak pidana serta menyebar luaskan berita bohong dan sengaja membuat keonaran,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, Kamis, 24 Juni 2021.

Hakim menilai bahwa Habib Rizieq terbutkti bersalah setelah dianggap menyebarluaskan kabar bohong terhadap kondisi kesehatannya sewaktu dirawat di Rumah Sakit UMMI. Hakin juga menilai karena berita tersebut memberikan dampat kericuhan di dalam masyarakat.

Habib Rizieq dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim. Sebelumnya jaksa menuntut Habib Rizieq dihukum sebanyak enam tahun penjara pada kasus tes swab Rumah Sakit UMMI seperti yang dikutip dari suara.com.

Mendengar vonis tersebut, Habib Rizieq menolak putusan hakim dan menyatakan akan terus melawan jaksa.

Sementara itu, massa yang mendukung Habib Rizieq tertahan blokade polisi saat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Massa dan polisi sempat terlibat bentrok sehingga akses flyover ditutup oleh polisi.

Massa diketahui melemparkan batu-batu ke arah polisi yang sedang berjaga menjelang sidang karena sempat terjadi kericuhan polisi terpaksa menembakkan water canon ke arah massa.***




Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar