Jumat, 26 November 2021

KPK Setor Rp 800 Juta ke Kas Negara dari Terpidana Eks Gubernur Bengkulu


Jakarta - KPK menyetor uang senilai Rp 800 juta ke kas negara. Uang tersebut berasal dari uang denda terpidana eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddari.
"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Penyetoran itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor : 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Terpidana Ridwan Mukti (Mantan Gubernur Bengkulu) dan Liliy Martiani Maddari.

Ali mengatakan penagihan uang denda ini terus digenjot KPK. Hal itu guna mengembalikan aset negara yang telah dinikmati oleh para koruptor.

"Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya asset recovery tindak pidana korupsi," katanya.

Ridwan dan istrinya, Lily, dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, Ridwan mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Mereka berdua kini mendekam di Lapas Bengkulu.

Keduanya terbukti bersalah menerima suap Rp 1 miliar dari Jhoni Wijaya selaku kepala Perwakilan PT Statika Mitrasarana Bengkulu yang diterima dari Rico Diansari. Duit itu merupakan bagian dari janji Rp 4,7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu.(azh/zap)

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5828615/kpk-setor-rp-800-juta-ke-kas-negara-dari-terpidana-eks-gubernur-bengkulu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar