Rabu, 08 Desember 2021

Presiden: Investasi di Indonesia Tetap Aman



Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII Tahun 2020 tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Presiden Joko Widodo ketika melakukan konferensi pers secara virtual yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (29/11/2021). 

Langkah yang dilakukan di atas, lanjut Presiden, merupakan komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum bagi para investor yang akan datang di dalam negeri. Sehingga, kemudahan dalam berusaha dapat senantiasa diberikan oleh pemerintah. 

Secara khusus, Presiden akan langsung memimpin dalam setiap upaya yang dilakukan oleh jajarannya dalam menyikapi putusan MK di atas. Dengan begitu, sejumlah perubahan yang membuat kemudahan investasi dapat diwujudkan. 

"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan.  Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi," imbuhnya. 

Pascaputusan MK yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, perundangan dan aturan turunannya masih berlaku. Hal tersebut, sesuai dengan putusan MK yang menyatakan bahwa perbaikan dalam produk perundangan di atas diberikan waktu selama dua tahun. 

Artinya, perundangan ini masih berlaku selama dua tahun ke depan. Sambil pihak instansi pemerintah yang terkait, tetap melakukan serangkaian perbaikan substansi-substansi yang direkomendasikan oleh putusan MK pada beberapa waktu yang lalu. 

"Masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi, substansi dalam undang-undang cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku.  Tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," imbuhnya. 

Tetap berlakunya perundangan tersebut, Presiden memastikan, bahwa kegiatan investasi di dalam negeri tetap aman. Setiap instansi pemerintah terkait akan menjamin setiap pelaku usaha mendapatkan kemudahan dari perundangan Cipta Kerja yang masih berlaku sampai saat ini. 

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri.  Bahwa investasi yang telah dilakukan, investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman," pungkasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar