Minggu, 25 Desember 2022

Masifkan Sosialisasi KUHP Baru ke Pengadilan dan Apgakum


 

Anggota Tim perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yenti Garnasih memastikan, Pemerintah dalam waktu tiga tahun ke depan akan terus melakukan sosialisasi terkait KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI. Pernyataan itu disampaikan Yenti dalam diskusi publik bertajuk ‘Mengurai Polemik KUHP Baru’ di kantor DPP Perindo, Jalan Diponegoro 29, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12).

“Kita atur 20 kota sosialisasi lewat salah satu lembaga, kemudian KUHP ini berlakunya tiga tahun lagi. Kita sudah bersiap ke kampus dan penegak hukum,” kata Yenti dalam keterangannya, Minggu (25/12).

Dia juga mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada aparatur penegak hukum dan pengadilan. Mengingat, aparat penegak hukum dan aparatur pengadilan yang nantinya akan memedomani KUHP baru tersebut.

“Para hakim harus ada sosialisasi karena ada tujuan dan pedoman pemidanaan. Hakim kalau nanya nggak boleh menjebak, mengejek, ada di teorinya. Ini demi hormati marwah pengadilan,” ucap Yenti.

Yenti pun memastikan, hadirnya KUHP baru untuk melindungi masyarakat dan negara. Meski demikian, Yenti tak memungkiri masih terdapat polemik terkait pengesahan KUHP baru.

“Hukum pidana melindungi kepentingan pribadi, masyarakat dan negara,” tegas pakar hukum pidana Universitas Trisakti ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik meyakini, hadirnya KUHP baru untuk memberikan keadilan terhadap masyarakat, sesuai perkembangan zaman. Dia pun meminta, sosialisasi KUHP baru terus digalakkan agar masyarakat tidak salah tafsir.

“Jadi, harus ada pemilihan diksi yang baik untuk masyarakat, tantangan berat ajak masyarakat gimana perlahan baca KUHP. Kalau bisa dilakukan, maka sosialisasi akan efektif,” ujar Chris.

Dia tak memungkiri, dalam proses pembuatan KUHP banyak menuai perdebatan. Menurutnya, pasal-pasal kontroversi dinilai harus bisa menghadirkan solusi di tengah masyarakat.
Baca juga:
Reduksi Pro dan Kontra, Buka Ruang Diskusi KUHP Baru

“Sehingga pasal-pasal yang ada kesepakatan titik tengah dua kutub itu, memang banyak hal yang bisa didiskusikan,” tegas Chris.

Chris mengutarakan, dalam masa sosialisasi selama tiga tahun saatnya masyarakat bertanya kepada para pembuat UU tersebut. Sebab, masyarakat nantinya yang akan berdampak langsung dari hadirnya KUHP baru.

“Ada tiga tahun untuk sosialisasi, sekarang saatnya bertanya ke para pembuat, apa yang terkandung di dalam kontroversialnya KUHP,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar