Sabtu, 20 Oktober 2018

Proses Divestasi Freeport Indonesia Masih Berjalan Provokasi Kegagalan Mulai Bermunculan

Proses Divestasi Freeport Indonesia Masih Berjalan Provokasi Kegagalan Mulai Bermunculan
Portal provokator yang mencatut nama agama seperti portal-islam dot id tidak akan pernah berhenti untuk terus mendiskreditkan pemerintahan Jokowi-JK, karena merupakan corong PKS karena mempunyai admin yang sama dengan portal piyungan dan kini sebagai pendukung militan Prabowo-Sandi.
Artikel terakhir di portal tersebut adalah memainkan isu sebuah proses yang dianggap sebagai kelalaian hingga kebohongan pemerintah kepada masyarakat terkait klaim divestasi pada PT. Freeport Indonesia.
Hal tersebut sedikit banyak telah berpengaruh pada opini publik menimbulkan spekulasi liar dan sentimen negatif kepada pemerintah.
Padahal Salah satu faktor proses akuisisi belum dapat dilanjutkan adalah karena kewajiban dan isu lingkungan pada PT. Freeport Indonesia oleh para anggota DPR RI harus diselesaikan terlebih dahulu.
Pemerintah terus berupaya untuk memuluskan proses akuisisi saham Freeport sebanyak 51% hingga November mendatang termasuk masalah yang dampak lingkungan dari tambang.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan membuat kerangka penanganan limbah tersebut.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun kerangka atau roadmap penanganan limbah. Adapun, progresnya telah mencapai 60%.
“Lagi diolah, kana ada roadmapnya. Lagi diselesaikan sudah 60%,” ungkap dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Lingkungan Hidup da Kehutanan (KLHK) Ilyas Assad menjelaskan bahwa masalah lingkungan yang ada di Freeport Indonesia adalah soal tailing atau limbah tambang. Penanganan tailing diselesaikan dalam waktu satu tahun.
“Dalam waktu dekat ini, roadmap tersebut nantinya soal pengaturan dan penanganan tailing dan lingkungan akan selesai dalam waktu satu tahun,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian dari lingkungan dan masalah tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh KLHK.
“Apabila pemerintah terbitkan izin lingkungan, maka hal-hal mengenai dampak sudah diperhitungkan dalam perjanjian itu,” tutup dia.
Fakta-fakta pengambil-alihan PT. Freeport Indonesia oleh pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum ditandai Penandatangan Perjanjian Divestasi antara Inalum dan PTFI. Dimana sebesar 51,2% akhirnya dimiliki mayoritas oleh Indonesia melalui Inalum.
Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa Inalum akan membayar transaksi dengan Freeport McMoran dan Rio Tinto di akhir tahun 2018 dengan ketentuan adanya penyelesaian isu lingkungan melibatkan kerjasama pemerintah melalui Kementerian LHK.
Fakta proses divestasi PT. Freeport Indonesia oleh Indonesia antara lain :
1. Holding Industri Pertambangan Indonesia
Inalum telah ditunjuk menjadi Holding lndustri Pertambangan (HIP) pada 27 November 2017. Ditandai dengan penandatanganan akta pengalihan saham seri B yang terdiri atas saham ANTAM sebesar 65%, PTBA Tbk sebesar 65,02%, TIMAH sebesar 65%, serta PTFI sebesar 9,36% yang dimiliki pemerintah kepada PT lnalum (Persero).
2. Diberikan 3 Mandat Utama
Inalum sebagai HIP diberi tiga mandat utama yaitu menguasai cadangan strategis pertambangan nasional, meningkatkan nilai tambah industri pertambangan melalui hilirisasi, serta menjadi perusahaan kelas dunia.
3. Mengambil Alih Freeport
Pada 27 September 2018, Inalum dan PTFI menandatangani Perjanjian Divestasi PTFI. Setelah 51 tahun, saham PTFI sebesar 51,2% akhirnya dimiliki mayoritas oleh Indonesia melalui Inalum meski sejak 1967 Indonesia hanya memiliki 9,36% saham PTFI.
4. BUMN Baru dan Satu-satunya Produsen Aluminium di Indonesia
Melalui PP Nomor 26 Tahun 2014, Inalum ditunjuk oleh Menteri BUMN sebagai Perusahaan Perseroan sekaligus diresmikan statusnya sebagai BUMN pada 21 April 2014. Pada tahun 2017 produksi Inalum mencapai 260.000 ton dan untuk pertama kalinya produk aluminium billet dan foundry alloy diproduksi.
5. Mantan Perusahaan Gabungan Pemerintah Indonesia dan Jepang
Pada 7 Juli 1975, ditandatangani Master Agreement antara Pemerintah Indonesia dan konsorsium yang dibentuk oleh pemerintah Jepang dan 12 perusahaan Jepang, dinamakan Nippon Asahan Aluminium Co Ltd (NAA) yang berbasis di Tokyo. Pada 6 Januari 1976, Indonesia dan NAA menandatangani perjanjian pembentukan penusahaan patungan PT Indonesia Asahan Aluminium.
6. Kebanggaan Masyarakat Sumatera Utara
Kantor Pusat Inalum beserta pabrik peleburan aluminiumnya berada di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Inalum berencana membangun pusat ekonomi baru di kawasan tersebut dengan ditandai Pembangunan Kantor Pusat “Green and Smart Building” yang dapat mengakomodir lebih dari 1000 karyawan.
7. Selain Pabrik, Juga Memilliki PLTA
Inalum membangun dan mengoperasikan PLTA dengan kapasitas pembangkit 600 MW yang terdiri dari stasiun pembangkit listrik Siguragura dan Tangga yang terkenal dengan nama Asahan 2 yang terletak di Paritohan, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
8. Pionir Riset di Sektor Tambang
Inalum berkolaborasi dengan lembaga riset terkemuka dari Amerika Serikat, Massachusetts Institute of Technology Energy Initiatives (MITEI). Kolaborasi tersebut merupakan langkah awal Inalum untuk mempelopori hadirnya pusat riset dan inovasi di sektor pertambangan dengan menggandeng lembaga-lembaga riset terkemuka.
9. Ekspansi Bisnis ke Kalimantan Utara
Inalum berekspansi dengan membangun PLTA dan pabrik aluminium di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
10. Ekspansi Bisnis ke Kalimantan Barat
Ekspansi Bisnis Inalum juga ke Kalimantan Barat dengan mendirikan pabrik pengolah bauksit menjadi alumina bekerja sama dengan Antam dan Aluminium Corporation of China Limited (CHALCO)
Dalam Rapat dengar pendapat (RDP) membahas proses akuisisi PT Freeport Indonesia (PTFI) antara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot, Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin, Direktur Eksekutif PTFI Tony Wenas menghasil 3 kesimpulan sebagai berikut :
Kesimpulan pertama, Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah melalui Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Direktur Utama PT Inalum (Persero) agar dalam divestasi saham PT Freeport Indonesia, kewajiban lingkungan akibat perubahan ekosistem sebesar US$ 13.592.299.294 (US$ 13,59 miliar) dan penggunaan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional seluas minimal 4.535,93 Ha tanpa lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Freeport Indonesia sesuai temuan BPK RI dapat diselesaikan sebelum transaksi divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Kedua, Komisi VII DPR RI mendapatkan penjelasan bahwa divestasi saham PT Freeport Indonesia masih belum terealisasi, untuk itu Komisi VII DPR RI meminta kepada pejabat tinggi terkait agar memberikan pernyataan yang benar kepada rakyat mengenai proses divestasi saham PT Freeport Indonesia
Terakhir, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Direktur Utama PT Inalum (Persero), dan PT Freeport Indonesia untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 24 Oktober 2018.
Sumber : https://bidikdata.com/proses-divestasi-freeport-indonesia-masih-berjalan-provokasi-kegagalan-mulai-bermunculan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar