Kamis, 16 Mei 2019

KPU: Hadir Tidaknya Saksi BPN, Pleno Rekap Suara Nasional Tetap Sah


Komisioner KPU, Evi Novida Ginting mengaskan bahwa ada tidaknya saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, rapat pleno rekapitulasi akan terus berjalan.
Evi menyatakan, hasil rekapitulasi yang tidak dihadiri saksi lengkap pun tetap sah.
“Ada atau tidak ada saksi memang pleno tetap jalan rekap tetap sah dan kita terus diawasi oleh Bawaslu RI,” jelasnya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5).
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi menarik saksinya dari rekapitulasi suara di KPU Pusat hingga Kabupaten/Kota dengan alasan terjadi kecurangan dalam perhitungan suara Pemilu 2019.
“Per tadi hari ini diumumkan demikian, dengan demikian seluruh saksi-saksi yang sekarang berada baik di KPU pusat, di provinsi, dan kabupaten kota yang sekarang masih ada proses kami rencanakan dan kami perintahkan untuk ditarik,” kata Priyo ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) malam.
KPU, lanjut Evi mengatakan sebetulnya tidak ada masalah saksi ditarik saat rekapitulasi.
Evi menjelaskan, rapat pleno rekapitulasi suara adalah forum terbuka, saksi juga telah diundang, sehingga jika saksi tidak datang rapat pleno akan tetap berjalan dan tidak ada masalah.
Ditariknya para saksi kubu 02 mengindikasikan bahwa pihaknya mengetahui secara jelas telah kalah berdasarkan rekapitulasi KPU, kemudian menarik seluruh saksinya dan menuding telah terjadi kecurangan dalam rekapitulasi.
Harapan rekapitulasi dihentikan atau bahkan hasilnya tidak sah jika saksi-saksi dari BPN tidak hadir. Padahal itu hanya trik kubu 02 yang tidak mau menerima kekalahan.
Dalam hal ini, BPN telah melakukan tidakan yang sia-sia sebab tidak berpengaruh sama sekali terhadap proses dan sahnya hasil perhitungan suara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar