Selasa, 18 Juni 2019

Tak Lazim, Pakar Hukum Sebut Gugatan Prabowo Seperti Bukan Dibuat Orang Hukum


JAKARTA – Ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai poin tuntutan dalam permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga seperti tidak dibuat oleh orang hukum.

Beberapa poin yang disoroti Bivitiri adalah poin kelima yang meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan Jokowi-Maruf sebagai peserta Pemilu 2019. Dilanjutkan poin keenam yakni menetapkan pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Ia menambahkan, poin tuntutan lainnya yang disoroti yakni poin tiga belas, yaitu memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

“Tuntutan-tuntutan ini tidak lazim. Seakan yang bikin bukan orang hukum. Itu bukan lagi kewenangan MK,” kata Bivitri dalam sebuah acara diskusi di Gondangdia, Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Bivitiri menegaskan, kewenangan MK adalah memproses sengketa hasil dan bukan sengketa proses atau urusan administratif.

Sumber : http://bacafakta.com/tak-lazim-pakar-hukum-sebut-gugatan-prabowo-seperti-bukan-dibuat-orang-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar