Ketua Panitia Khusus Revisi
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
( RUU Anti-terorisme) Muhammad Syafi'i mengatakan, proses pembahasan RUU
Anti-terorisme telah mendekati tahap final.
Ia memprediksi, RUU Anti-terorisme
akan segera disahkan pada akhir masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 atau
sebelum masa reses pada April 2018. Pasalnya, DPR telah menyepakati sejumlah
pasal yang selama ini menjadi perdebatan, salah satunya soal pelibatan TNI
dalam pemberantasan terorisme.
"Panja sudah selesai, jadi
mulai Kamis depan sudah di Timus (Tim Perumus). Timus hanya sekali sidang
langsung ke Timsin (Tim Sinkronisasi) jadi sebelum reses Insya Allah sudah
paripurna," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu (14/3/2013).
Syafi'i mengatakan, DPR telah
menyepakati pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme. Namun, aturan
detil soal mekanisme pelibatan TNI diserahkan kepada Presiden melalui
penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
"TNI terlibat dalam
pemberantasan terorisme itu kan sebuah keniscayaan. Tentang bagaimana
pelibatannya tadi sudah disepakati lebih lanjut akan diatur dala. perpres yang
harus selesai paling lama setahun setelah UU disahkan," ujar dia.
Secara terpisah, anggota Pansus RUU
Anti-terorisme dari fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pasal pelibatan TNI dalam
pemberantasam terorisme pada dasarnya mengacu pada kerangka UU Pasal 7 ayat 2
Undang-Undang No. 34 tahub 2004 tentang TNI (UU TNI).
Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI
bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang. "Tugas TNI dalam
mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
Ini adalah terjemahan dari pasal 7 ayat 2 UU TNI. Itu kemudian disepakati,
detilnya itu akan dituangkan dalam Peraturan Presiden," kata Arsul.
"Jadi UU terorisme tidak secara detail
mengatur tentang peran TNI dalam terorisme tapi menyepakati bahwa peran itu
akan diatur secara detail dalam bentuk Peraturan Presiden," lanjut dia.
Arsul menjelaskan, pelibatan TNI harus berada di bawah kewenangan Presiden karena
pemberantasan terorisme merupakan tugas pemerintah.
Selain itu, institusi Polri dan TNI
sama-sama berada di bawah kendali Presiden sebagai panglima tertinggi.
"Jadi biar Presiden yang mengatur peran itu. Tetap dalam koridor UU yang
ada," tutur Arsul.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2018/03/14/22521901/pelibatan-tni-disepakati-ruu-anti-terorisme-segera-disahkan
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2018/03/14/22521901/pelibatan-tni-disepakati-ruu-anti-terorisme-segera-disahkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar