Kamis, 15 Maret 2018

Pelibatan TNI Disepakati, RUU Anti-terorisme Segera Disahkan


Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Anti-terorisme) Muhammad Syafi'i mengatakan, proses pembahasan RUU Anti-terorisme telah mendekati tahap final.

Ia memprediksi, RUU Anti-terorisme akan segera disahkan pada akhir masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 atau sebelum masa reses pada April 2018. Pasalnya, DPR telah menyepakati sejumlah pasal yang selama ini menjadi perdebatan, salah satunya soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

"Panja sudah selesai, jadi mulai Kamis depan sudah di Timus (Tim Perumus). Timus hanya sekali sidang langsung ke Timsin (Tim Sinkronisasi) jadi sebelum reses Insya Allah sudah paripurna," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2013).


Syafi'i mengatakan, DPR telah menyepakati pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme. Namun, aturan detil soal mekanisme pelibatan TNI diserahkan kepada Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

"TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme itu kan sebuah keniscayaan. Tentang bagaimana pelibatannya tadi sudah disepakati lebih lanjut akan diatur dala. perpres yang harus selesai paling lama setahun setelah UU disahkan," ujar dia.

Secara terpisah, anggota Pansus RUU Anti-terorisme dari fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pasal pelibatan TNI dalam pemberantasam terorisme pada dasarnya mengacu pada kerangka UU Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahub 2004 tentang TNI (UU TNI).


Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang. "Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ini adalah terjemahan dari pasal 7 ayat 2 UU TNI. Itu kemudian disepakati, detilnya itu akan dituangkan dalam Peraturan Presiden," kata Arsul.

 "Jadi UU terorisme tidak secara detail mengatur tentang peran TNI dalam terorisme tapi menyepakati bahwa peran itu akan diatur secara detail dalam bentuk Peraturan Presiden," lanjut dia. Arsul menjelaskan, pelibatan TNI harus berada di bawah kewenangan Presiden karena pemberantasan terorisme merupakan tugas pemerintah.

Selain itu, institusi Polri dan TNI sama-sama berada di bawah kendali Presiden sebagai panglima tertinggi. "Jadi biar Presiden yang mengatur peran itu. Tetap dalam koridor UU yang ada," tutur Arsul.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2018/03/14/22521901/pelibatan-tni-disepakati-ruu-anti-terorisme-segera-disahkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar