Minggu, 15 April 2018

Jokowi Minta Ulama Bicarakan Kerukunan dalam Khotbah, Bukan Cemooh

Presiden Joko Widodo berpidato saat menghadiri Silaturahmi Penyuluh Agama Jawa Tengah 2018 di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (14/4). Silaturahmi yang diikuti sekitar 5.711 penyuluh lintas agama se-Jateng tersebut membahas sejumlah isu diantaranya tentang kerukunan antarumat beragama, dan penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui penerapan nilai-nilai Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika. (ANTARA FOTO/Aji Setyawan)

SEMARANG, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo meminta para ulama dan penyuluh agama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam setiap khotbahnya.
Presiden mengatakan, kritik terhadap pemerintah sah-sah saja disampaikan, termasuk dalam khotbah agama, asal didasari data dan diikuti dengan tawaran solusi. "Kritik itu ada basis datanya dan memberi solusi.
Kalau ndak, ya namanya mencela, cemooh, menjelek-jelekkan. Ini yang tidak boleh dikembangkan dalam khotbah-khotbah agama. Yang disampaikan adalah bagaimana kita menjaga persatuan, persaudaraan, menjaga kerukunan," ungkapnya ketika berbicara di depan para penyuluh agama di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (14/4/2018).
Para ulama, lanjut Jokowi, diharapkan bisa menyampaikan pesan yang baik kepada para jemaah. Dengan demikian, warga bisa hidup dalam keharmonisan, apalagi di tengah momen menjelang pilkada.
"Optimisme harus kita kembangkan. Jangan mengembangkan prasangka yang tidak baik, jangan mengembangkan prasangka curiga di antara kita. Kita ini kadang sering tidak bisa membedakan mana yang kritik dan mana yang mencela. Beda lho itu. Mana yang kritik dan mana yang mencemooh, beda, mana yang kritik dan mana yang menjelek-jelekkan," ucap Jokowi.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin meminta para penyuluh agama, mubaligh serta da'i untuk dapat menyampaikan khotbah yang mendidik dan tidak memprovokasi.
Menurut Lukman, mereka adalah tulang punggung Kemenag untuk menyampaikan pesan damai dan kebaikan. "Mereka (penyuluh agama) ini hidup di tengah masyarakat, mereka juga menyerap aspirasi. Mereka pendukung pembangunan nasional," ujar Lukman. Oleh karena itu, dalam konstelasi politik yang makin meningkat, para penyuluh agama memiliki peran besar dalam menjaga situasi yang kondusif.
"Kami edarkan 9 seruan Menag terkait sebaiknya penceramah, ini seruan tahun lalu," tambahnya. 9 isi seruan tersebut adalah:
1.       Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2.       Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama. (Baca juga: Zulkifli Hasan: Amien Rais Bicara Partai Setan sebagai Pembina Alumni 212)
3.       Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
4.       Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spriritual, intelektual, emosional dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
5.       Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu; Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
6.       Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7.       Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.
8.       Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
9.       Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah

Sumber:
https://regional.kompas.com/read/2018/04/15/12000041/jokowi-minta-ulama-bicarakan-kerukunan-dalam-khotbah-bukan-cemooh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar