Rabu, 18 April 2018

Menag Klaim Seruan agar Rumah Ibadah Bebas Politisasi Berhasil Dilaksanakan



JAKARTA  - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengklaim seruan mengenai ketentuan ceramah agama di rumah - rumah ibadah seluruh Indonesia yang pernah dikeluarkannya, berhasil dilaksanakan. 

"Secara umum, kami merasa bersyukur karena ini berhasil," ujar Lukman ketika dijumpai di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (18/4/2018). 

Meski demikian, Lukman tidak menutup mata bahwa masih ada tempat-tempat ibadah di penjuru Indonesia yang masih dijadikan tempat politisasi.

"Inilah alasan mengapa seruan itu harus senantiasa dipublikasikan," lanjut dia. 

Apalagi, tahun 2018 ini adalah tahun pesta demokrasi melalui Pilkada serentak di 171 daerah. Aspirasi politik yang beraneka ragam pasti akan dikontestasikan di ruang-ruang publik, kemungkinan besar juga di tempat ibadah. 

"Pilkada di Tanah Air ini potensi benturannya semakin besar ya karena berbagai macam aspirasi politik yang berbeda-beda dikontestasikan di ruang-ruang publik sehingga berpotensi menimbulkan gesekan," ujar Lukman.

Oleh sebab itu, Lukman akan terus mengevaluasi ketaatan pengelola tempat-tempat ibadah terhadap seruan yang dikeluarkan Kementerian Agama beberapa waktu lalu. 

"Kami di Kemenag terus melakukan (evaluasi) melalui kantor-kantor wilayah Kementerian Agama di setiap provinsi, kabupaten dan kota. Kami juga bekerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama agar terus menjaga kesucian rumah ibadah masing-masing," ujar dia. 

Diberitakan, Kementerian Agama mengeluarkan seruan mengenai ketentuan ceramah agama di rumah- rumah ibadah seluruh Indonesia. Berikut isi seruan yang dibacakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017): 

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia. 

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama. 

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun. 

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spriritual, intelektual, emosional dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial. 

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu; Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. 

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa. 

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif. 

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis. 

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar