Senin, 21 Mei 2018

Ketua DPR Yakin RUU Antiterorisme Akan Disahkan pada Akhir Mei

Ketua DPR Bambang Soesatyo seusai bertemu Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas terkait pembahasan RUU Antiterorisme, di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa beberapa hal krusial yang memicu perdebatan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme) telah mencapai titik temu.
Bambang meyakini RUU Antiterorisme akan disetujui dalam sidang paripurna DPR dan disahkan paling lambat pada akhir Mei ini. "Saya yakin RUU Antiterorisme bisa disetujui di akhir bulan Mei," ujar Bambang seusai bertemu Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas terkait pembahasan RUU Antiterorisme, di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Menutut Bambang RUU Antiterorisme akan menjamin berjalannya prinsip hukum dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme
Selain itu, RUU Antiterorisme juga dibarengi dengan penguatan kelembagaan, pengawasan dan perlindungan terhadap pelaku serta korban aksi teror.
"Saya memberikan jaminan berjalannya prinsip due process of law dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme. Penguatan terhadap peran aparat penegak hukum akan dibarengi dengan adanya pengawasan yang berimbang serta memberikan perlindungan terhadap pelaku dan korban," ucapnya. Di sisi lain,
Bambang menjamin RUU Antiterorisme tidak akan dijadikan alat politik bagi penguasa untuk membungkam lawan politiknya. Pembahasan RUU pun, kata dia, dilakukan dengan spirit kepentingan nasional. 
"Saya jamin RUU Terorisme tidak akan dijadikan alat politik bagi penguasa untuk membungkam lawan politik atau mereka yang kritis," kata politisi Partai Golkar itu.
"Pasal demi pasal yang tertulis di dalamnya telah melampaui berbagai kajian mendalam melibatkan banyak pihak, dari mulai akademisi, organisasi masyarakat, lembaga pemerintah, aparat hukum, maupun lainnya. Sehingga UU yang dihasilkan benar-benar demi kepentingan nasional," tutur Bambang.
Dalam kesempatan itu Bambang mengapresiasi masukan yang diberikan PP Muhammadiyah terkait RUU Antiterorisme. Ada beberapa ketentuan yang menjadi sorotan PP Muhammadiyah, antara lain pelibatan intelijen dan militer, masa penangkapan dan penahanan terduga teroris, penyadapan, perlindungan hukum bagi terduga pelaku dan sanksi terhadap aparat hukum yang melakukan kekerasan.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar