Minggu, 26 Agustus 2018

Tulisan Pradipa Yoedhanegara Terhadap BIN Adalah Pandangan Sepihak Yang Berindikasi Provokasi



Jakarta – Tulisan yang dibuat atas nama Pradipa Yoedhanegara merupakan pandangan subjektif atau pernyataan sepihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selama ini BIN selalu melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Intelijen di Indonesia.

Kabar pesan berantai yang mencatut Keterlibatan Kabinda Riau terkait penolakan deklarasi, tidak benar adanya karena yang memiliki wewenang dalam hal ini adalah Kapolda setempat untuk memberikan ijin ataupun menolaknya. BIN sama sekali tidak memiliki wewenang untuk berpolitik atas nama parpol, karena pada dasarnya politik intelijen adalah politik negara bukan politik kekuasaan.

Penolakan tersebut lahir karena karena masyarakat di sejumlah daerah saat ini telah memiliki sikap kritis terkait gerakan #2019GantiPresiden yang dianggap bermuatan pada kepentingan kelompok tertentu. Sikap tersebut juga ditunjukkan dengan penolakan deklarasi di sejumlah daerah seperti Batam, Bandung, Malang , Pontianak, Surabaya dan Riau karena dianggap memecah belah persatuan.

Tuduhan tersebut muncul atas upaya pihak oposisi yang berafiliasi dengan gerakan #2019GantiPresiden yang sedang melakukan playing victim atas penolakan yang terjadi di berbagai tempat dengan memainkan isu demokrasi untuk mencari simpati pihak-pihak tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar