Senin, 29 Oktober 2018

Imbauan Tak Menyebarkan Foto Korban dan Hoaks Terkait Jatuhnya Pesawat Lion Air



JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI ancam akan penjarakan penyebar informasi hoaks terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. Ancaman ini dikeluarkan, sehubungan dengan beredarnya sejumlah informasi hoaks terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

Imbauan tersebut dikeluarkan melalui Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/10/2018). Kemenkominfo meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan siapa sumber informasinya.

“Kami mengimbau warga net Indonesia untuk TIDAK menyebarkan informasi HOAKS ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang,” tulisnya.

Masyarakat diimbau tidak menyebarkan foto korban yang dapat menimbulkan rasa kengerian ataupun yang bisa membuat publik tidak nyaman dan menciptakan kekhawatiran dari keluarga korban. Masyarakat harus bijaksana menyikapi peristiwa jatuhnya pesawati Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang karena penyebarluasan foto dan video yang tidak pantas ditampilkan ke masyarakat dapat menimbulkan trauma.

Masyarakat dilarang membuat insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang menjadi bahan hoaks atau kebohongan. Kemenkominfo tidak segan-segan untuk memproseshukumkan siapapun yang menyebarkan informasi hoaks, jika tidak menghiraukan himbauan.

Setiap aktivitas di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tak lupa, Kemenkominfo RI juga menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar