Minggu, 25 November 2018

Dugaan Penyelewengan Dana Kemah, Dahnil Anzar Dipangil Polisi


Jakarta- Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani dari pimpinan pusat pemuda Muhammadiyah diketahui selama setahun mengetahui dana kemah pemuda dari Kemenpora yang tidak digunakan dan baru bersuara di 2018 saat diperiksa Polisi.

Adanya pemeriksaan kepolisian dan pengembalian uang kepada Kemenpora semakin mempertegas tindakannya terkait penggelapan uang negara, namun disatu sisi keduanya sedang melakukan playing victim dengan tidak merasa menjadi pelaku.

Dengan pengembalian dana tersebut, tindakannya tidak selaras dengan semangat anti Korupsi yang selama ini selalu digaungkan melalui beberapa kesempatan oleh Dahnil. Sebagai tokoh publik sekaligus koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi, hal tersebut adalah fatal, sehingga kepada masyarakat agar mempertimbangkan cerminan Dahnil Anzar sesungguhnya.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak atas kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.

Dalam pemeriksaan itu, Dahnil disebutkan mengembalikan dana sebesar Rp 2 miliar ke Kemenpora selaku pihak yang menyediakan anggaran.

“Dahnil mengembalikan Rp 2 miliar ke Kemenpora,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Jumat (23/11).

Dia kemudian menuturkan, Kemenpora telah menyediakan dana sebesar Rp 5 miliar untuk kegiatan itu. Dana itu diserahkan ke PP Pemuda Muhammadiyah dan GP Anshor selaku pihak yang mengajukan proposal.

“Untuk kegiatan itu nilai anggaran Rp 5 miliar, dibagi jadi dua proposal,” terang dia.

Namun dia belum memerinci lebih dalam, apa alasan dari pengembalian dan berapa nilai anggaran yang sebelumnya diterima PP Muhammadiyah.

Diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ke tahap penyidikan.

Status kasus dinaikan setelah penyidik menggelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari situ diduga ada unsur tindak pidana karena ditemukan kerugian negara.

Fakta lainnya surat resmi PP Pemuda Muhammadiyah no 12/1391/1440 tertanggal 22 November 2018 adanya kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia degan tema “Pemuda Hebat Jaga Bumi” yang seharusnya dilaksanakan pada 16-17 Desember 2017 di Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta. Pada point tiga di surat tersebut tertulis “Kegiatan sesuai kontrak tidak pernah terjadi yaitu pengajian akbar Kokam-Banser yang dilaksanakan di Jakarta, Solo, Medan, Bali dan Palu pada tanggal 10 Desember 2017

Mantan Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr Ahmad Syafii Maarif yang mendukung upaya penegakan hukum terhadap Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani, dalam kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan apel pemuda Islam. Untuk pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang dilakukan kepolisian. Masyarakat sudah cerdas, Muhammadiyah harus bersih dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar