Minggu, 16 Desember 2018

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Segera Bakar e-KTP Rusak


Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) baru soal penatausahaan KTP elektronik (e-KTP, Kemendagri menggunakan istilah KTP-el) yang rusak atau invalid. Semua kepala daerah diminta segera mengikuti arahan baru ini.

Menteri Dalam Negeri, melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar, meminta semua bupati/wali kota menindaklanjuti dalam tempo yang sesingkat-singkatnya Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.

Dalam SE yang baru ini, diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing. Kepala daerah juga diminta mengecek e-KTP yang rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Apabila masih ditemukan e-KTP rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Bupati/wali kota agar menugaskan jajaran seluruh aparat dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar," kata Bahtiar dalam siaran pers Kemendagri, Minggu (16/12/2018).

Bahtiar mengatakan berita acara pemusnahan e-KTP juga harus dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.

"Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara," ujarnya.

Prosedur standar operasi (standard operational procedure/SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya, yang hanya menggunting KTP-el invalid atau rusak. Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran dukcapil, camat, lurah dan kepala desa, Satpol PP, serta aparat kepolisian dan aparat lain yang telah membantu pelaksanaan surat edaran ini.

Bahtiar mengungkapkan, kebijakan baru ini dibuat untuk memberikan kepastian, jaminan, dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan e-KTP rusak atau invalid serta menimbulkan isu-isu yang kontraproduktif di masyarakat.

"Kita semua berkepentingan agar pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 berjalan luber dan jurdil serta aman, damai, tertib, dan lancar," ungkapnya.
(dnu/tor)
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar