Minggu, 17 Februari 2019

MA Tolak Kasasi HTI

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan nomor registrasi 27 K/TUN/2019. Putusan tersebut diketok pada Kamis, 14 Februari 2019.
Penolakan kasasi HTI diputusan oleh tiga hakim. Mereka adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko dan Supandi, dengan panitera pengganti Michael Renaldi Zein.
“Tolak kasasi,” demikian bunyi amar putusan seperti yang dilansir dari situs resmi MA, Jumat (15/2/2019).
Dengan demikian HTI resmi dibubarkan oleh Pemerintah.
Atas penolakan tersebut, HTI berencana mengajuan PK pasca putusan MA. Meski PK merupakan hak yang dijamin negara namun HTI sebaiknya tidak mengajukan PK karena kemungkinan besar di tingkat PK juga akan ditolak sebab paham HTI dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto, mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Salah satunya adalah mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Kita akan segera konsultasikan hal ini dengan kuasa hukum kita Prof Yusril. Masih ada PK. Mungkin kita akan mengajukan PK bila ada novum baru,” ujar Ismail.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan pembubaran Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan pengguggat,” ujar Hakim Tricahyo Indra Permana, di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dalam keputusannya, majelis hakim juga memerintahkan penggugat membayar perkara sebesar Rp455 ribu. Hakim meminta semua pihak menerima keputusan pengadilan.
“Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ucapnya.
Seperti diketahui HTI dibubarkan sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dengan Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI tetap dinyatakan sebagai ormas yang telah bubar berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.
“Menolak gugatan untuk seluruhnya. Menolak permohonan penundaan atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pencabutan status badan hukum HTI sebagai ormas dan menghukum HTI untuk membayar biaya perkara menurut hukum,” kata Hakim Tricahyo Indra Permana saat membacakan amar putusan di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5/2018).
Sumber : https://bidikdata.com/ma-tolak-kasasi-hti.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar