Minggu, 07 April 2019

Kemenkeu Jawab 4 Hal Keraguan Gelar Menkeu Terbaik Sri Mulyani


Foto: Edi Wahyono


Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara atas kritik yang dilontarkan oleh Analis Pergerakan Kedaulatan Rakyat, Gede Sandra. Sebelumnya, Gede meragukan penghargaan yang diberikan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan Terbaik Asia Pasifik 2019 versi FinanceAsia.

Gede meragukan penobatan tersebut karena masih ada empat masalah ekonomi yang dihadapi Indonesia, yakni pengelolaan surat utang di mana bunganya tertinggi di Asia Tenggara, penerimaan pajak yang kecil, defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) yang melebar, dan net international investment position (NIIP) Indonesia paling negatif di Asia Tenggara.

Berikut penjelasan lengkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti seperti dikutip detikFinance, Minggu (7/4/2019):

1. Yield surat utang

Pak Gede perlu tahu bahwa penentuan besar kecilnya yield (bunga) obligasi negara (Surat Utang Negara/SUN) sebagai instrumen pasar keuangan tidak dapat ditetapkan oleh seseorang maupun institusi. Penentuan yield SUN dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain supply dan demand, sentimen pasar domestik maupun global, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dan ekonomi makro.

Setelah berkali-kali dijelaskan, Gede Sandra tetap saja salah dalam melakukan analisis kerugian dengan hanya membandingkan yield obligasi satu negara dengan negara lain di kawasan saja. Membandingkan yield suatu obligasi, hendaknya dilakukan dengan obligasi yang memiliki tenor sama dan credit rating yang sama, sehingga bisa proporsional dan seimbang. Masing-masing negara juga memiliki karakter perekonomian yang berbeda, sehingga tidak bisa dibandingkan yield suatu negara dengan negara lain di kawasan.

Dalam menganalisis yield, umumnya dilihat kecenderungan yang terjadi di pasar keuangan, dari kondisi global yang berpangaruh terhadap kondisi domestik. Kenaikan Fed Fund Rate (FFR) sebanyak 4 kali di 2018 (total 100 basis poin/bps) mempengaruhi kenaikan yield US Treasury (UST) sekitar 29 bps atau 12,1% (UST tenor 10 tahun). Kenaikan ini kemudian ditransmisikan ke kenaikan BI 7 days reverse repo rate (BI 7 RRR) sebanyak 6 kali sebesar 175 bps, dari 4,25% menjadi 6,0%.

Kenaikan FFR dan BI 7 RRR mempengaruhi kenaikan yield SBN di tahun 2018 sebesar 26,92% (SUN 10 tahun). Kecenderungan peningkatan yield, terutama di tahun 2018 juga terjadi di beberapa negara dan bahkan lebih tinggi dibanding kenaikan yield SUN, misalnya instrumen dengan tenor sama untuk Turki yang naik sebesar 39,74%, Argentina 32,01%, dan Rusia 30,41%.

Selain membandingkan kenaikan yield, yang juga umumnya dilakukan adalah membandingkan spread antara yield UST sebagai benchmark dengan yield suatu surat berharga. Jika dilihat dari spread-nya terhadap UST, Indonesia mengalami kenaikan sebesar 31% atau lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya, seperti Filipina (naik 60%), Spanyol (naik 75%), dan Irlandia (naik 52%).

2. Net International Investment Position (NIIP)

NIIP mengindikasikan apakah suatu negara merupakan kreditur atau debitur. Jepang memang memiliki NIIP cukup tinggi. Namun jika dibandingkan dengan negara dengan perekonomian yang sama, berdasarkan data IMF per Triwulan IV 2016, Amerika Serikat merupakan negara debitur terbesar di dunia saat ini dengan rasio utang 105,4% per akhir 2017.

Kondisi NIIP Indonesia masih lebih baik dibandingkan India, Brazil, Mexico, Turki, maupun Amerika Serikat.

Indonesia memang negara debitur, namun level utangnya tergolong sehat dengan rasio utang per PDB per akhir Desember 2018 sebesar 29,78%. Kondisi ini lebih rendah dibandingkan Singapura (110,6%), Vietnam (61,5%), Malaysia (50,9%), Filipina (41,9%), dan Thailand (41,8%).

Hingga saat ini pemerintah tidak pernah gagal bayar, karena kita mengelolanya secara hati-hati dan terukur. Dalam hal ini pemerintah memperhitungkan kemampuan membayar kita jauh lebih tinggi dibandingkan kewajiban di setiap jatuh tempo.

3. Defisit transaksi berjalan

Terkait neraca perdagangan, berdasarkan data yang dirilis oleh BPS, pada periode 2015-2017, neraca perdagangan tercatat surplus hingga US$ 11,4 miliar di tahun 2017. Pada tahun 2018 neraca perdagangan mengalami defisit sebesar US$ 8,6 miliar, yang bersumber dari penurunan surplus neraca nonmigas hingga menjadi US$ 4,0 miliar, di tengah pelebaran defisit migas hingga menjadi US$ 12,5 miliar.

Peningkatan defisit neraca perdagangan dipengaruhi oleh tingginya kenaikan impor baik bahan baku, barang modal dan barang konsumsi sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi domestik, yang melebihi dari kenaikan ekspor.

Untuk itu, dalam rangka mendorong ekspor, pemerintah tidak tinggal diam dan telah menempuh kebijakan antara lain memberikan penambahan kuota produksi batu bara dan tanpa dikenakan kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan PT PLN (Persero), pemberian fasilitas dan insentif prosedural (penyederhanaan dan kemudahan ekspor) serta melanjutkan kebijakan Penugasan Khusus Ekspor (National Interest Account/NIA).

Sementara untuk pengendalian impor dilakukan melalui review terhadap proyek-proyek infrastruktur pemerintah khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN), pengurangan impor BBM solar melalui penggunaan Biodiesel (B20) baik PSO maupun Non PSO, juga mendorong peningkatan penggunaan barang konsumsi produk dalam negeri melalui penyesuaian tarif PPh impor atas barang konsumsi.

4. Tax ratio

Tahun 2018 merupakan titik balik perbaikan kinerja perpajakan. Selama sembilan tahun terakhir (2009- 2017), tax ratio Indonesia mengalami tren penurunan dan baru mulai meningkat di tahun 2018.
Peningkatan menjadi 11,42% di tahun 2018 tersebut diharapkan menjadi titik balik perbaikan kinerja perpajakan Indonesia dan akan berlanjut di tahun mendatang.
Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan tax ratio dari sisi reformasi kebijakan dan reformasi administrasi, antara lain melalui:

a) Keterbukaan informasi keuangan dan Automatic Exchange of Information (AEoI)

b) Peningkatan tingkat kepatuhan melalui penguatan dan peningkatan pelayanan, pengawasan, dan pemeriksaan

c) Kebijakan amnesti pajak yang cukup berhasil dengan total aset yang dideklarasi mencapai Rp 3.589 triliun

d) Stimulus perpajakan bagi UMKM yang menurunkan tarif PPh untuk UMKM menjadi 0,5% dari penghasilan bruto

e) Kebijakan restitusi pajak yang semakin dipercepat

f) Pemberian tax allowance dan tax holiday sebagai fasilitas pengurangan PPh Badan.
(dna/dna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar