Kamis, 30 Mei 2019

Dituding Pemilu 2019 Terburuk, Bawaslu: Tidak Mungkin


JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membantah pernyataan Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto alias BW. BW menyebut Pemilu 2019 merupakan pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia.

“Kalau menurut kami ya tidak, kalau menurut penyelenggara, pemilu ini yang paling transparan. Pemilu ini sangat transparan,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Menurut Abhan, semua proses dan tahapan pemilu serentak 2019 dilakukan secara terbuka dan transparan. Publik dan juga peserta pemilu bisa melihat, mengamati dan mengontrol semua tahapan pemilu.

“Enggak mungkin lah (lebih buruk dari Orde Baru), wong ini penyelenggaranya jelas, independen, transparan, mana ada proses sejak awal di kecamatan dilihat, di kabupaten dilihat, ya semua publik bisa lihat lah. Di nasional juga lihat kan debatnya kami dengan saksi, keberatan dari 02, Anda bisa lihat sendiri kan,” terang dia.

Abhan mengakui memang masih ada kekurangan dan kesalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Namun, kata dia, dengan berbagai mekanisme yang ada, kesalahan dan kekurangan tersebut bisa dikoreksi.

“Kalau ada kekurangan iya, yang namanya manusia tidak sempurna, tetapi kalau dengan kami membuat rekomendasi sekian PSU (pemungutan suara ulang), nah ini kan bagian dari ada yang salah dibenarkan,” tandas Abhan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi juga membantah pernyataan BW. Menurut Promomo, pernyataan BW soal Pemilu 2019 merupakan pemilu yang terburuk adalah pernyataan ahistoris yang tidak didasarkan pada data dan argumentasi yang jelas.

“Pernyataan Mas BW yang menyatakan bahwa Pemilu 2019 merupakan pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia merupakan pernyataan yang ahistoris, serta tidak didasarkan pada data dan argumen yang jelas,” ujar Pramono dalam keterangannya, Senin (27/5/2019).

Pramono menjelaskan bangsa Indonesia pernah mengalami beberapa kali Pemilu selama Orde Baru. Dia pun menyebutkan ciri-ciri pemilu Orde Baru, antara lain, jumlah parpol pesertanya dibatasi tidak boleh lebih dari tiga parpol, tidak boleh ada calon presiden penantang, dan semua caleg harus melalui proses penelitian khusus (litsus) oleh aparat untuk dinyatakan “bersih diri”.

“Kemudian, (dalam pemilu Orde Baru), penyelenggara pemilunya tidak independen, karena di bawah depdagri, sedangkan pengawas pemilunya di bawah kejaksaan, tidak boleh ada pemantau pemilu dan ada sekian jumlah kursi gratis di DPR (yang tidak dipilih dalam Pemilu) bagi TNI/Polri,” ungkap dia.

Pramono yakin, pemilu pascareformasi masih jauh lebih baik dibandingkan pemilu selama Orde Baru. “Bagi saya, seberapapun banyaknya masalah yang ada pada pemilu-pemilu pascareformasi, termasuk Pemilu 2019, sudah bisa dipastikan masih jauh lebih baik dari pemilu selama Orde Baru,” pungkas Pramono.

Diketahui, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto membandingkan antara Pemilu 1955 dengan Pemilu 2019 sangat jauh berbeda. Pemilu paling demokratis justru terjadi di awal perang kemerdekaan.

“Inilah pemilu terburuk di Indonesia selama Indonesia pernah berdiri,” ucap Bambang dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Atas dasar ini pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting. “Akan diuji apakah dia (MK) pantas untuk menjadi suatu mahkamah yang akan menorehkan legacy dan membangun peradaban kedaulatan di masa yang akan datang,” tambah mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sumber : http://bacafakta.com/dituding-pemilu-2019-terburuk-bawaslu-tidak-mungkin/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar