Rabu, 29 Mei 2019

Lemhanas Nilai Pengamanan Aksi 21-22 Mei Sesuai Prosedur


Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo mengatakan, kerusuhan 21-22 Mei tidak akan terjadi jika aksi demonstrasi mengikuti aturan tersebut.
Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum memiliki aturan yang berlaku. Mulai dari perizinan, tempat, jumlah massa hingga batas akhir unjuk rasa.
“Seharusnya selesai pukul 18.00 WIB tetapi, usai aksi demo yang berlangsung muncul massa lain yang melakukan aksi kerusuhan dan penyerangan terhadap anggota,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Dalam aksi tersebut, lanjut dia mengatakan bahwa aparat keamanan berkewajiban mengambil tindakan pencegahan jika massa aksi mulai beringas. Karena menurutnya, kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei, bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau melihat pada kejadian aksi unjuk rasa, aparat Polri-TNI sudah memberikan toleransi batas waktu menyampaikan pendapat hingga salat tarawih selesai,” ujarnya.
“Jadi aturan itu untuk dipatuhi kedua belah pihak baik pedemo maupun aparat. Aparat sendiri punya ketentuan secara intern terkait SOP penanganan massa,” imbuhnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar