Minggu, 26 Mei 2019

MK Akan Memutus Gugatan Sesuai Fakta dan Bukti yang Diajukan Tanpa Dipengaruhi


Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa MK menjamin independensi dalam menangani perkara gugatan hasil Pilpres 2019.
MK, tegas Anwar mengatakan tidak akan terpengaruh dengan gejolak yang terjadi di masyarakat pasca pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Pilpres 2019 oleh KPU.
“Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Kami tidak terpengaruh situasi di luar. Kami bersembilan (hakim MK) sudah komitmen mempertahankan independensi dan itu sudah dibuktikan,” ujar Anwar di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/5).
Anwar menyatakan, MK akan memutus gugatan sesuai fakta dan bukti yang diajukan. Menurutnya, bukti apapun yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi akan diterima dan diperiksa secara rinci satu per satu.
Ia juga menegaskan tidak akan tebang pilih menerima dan memeriksa, serta meneliti segala berkas terkait gugatan Pileg dan Pilpres 2019 secara adil.
“Kita lihat saja nanti bukti apapun yang diajukan akan kami terima dan kami akan memeriksa semua bukti yang ada,” katanya.
Prabowo-Sandi sebelumnya berencana menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Awalnya calon nomor urut 02 itu akan menggugat ke MK sore ini. Namun rencana itu urung dilaksanakan dan gugatan itu baru akan didaftarkan pada Jumat (24/6) besok.
BPN Prabowo-Sandi akhirnya memutuskan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5) malam. Gugatan dilakukan oleh Tim BPN ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Gugatan itu akan mulai disidangkan pada 14 Juni mendatang. Proses sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak yang digugat dan pihak terkait. Kemudian pada 17 Juni sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pembuktian.
Jika seluruh proses selesai, maka hakim akan melakukan pembahasan dan gugatan diputus pada 28 Juni 2019.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar