Rabu, 26 Juni 2019

Aksi di MK Tanpa Surat Pemberitahuan Akan Dibubarkan

Polri menegaskan bahwa aksi massa di Gedung Mahkamah Konstitusi tanpa pemberintahuan sebelumnya bakal dibubarkan oleh aparat
keamanan.
Hal itu sudah sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998.
Karena itu Polri juga mengimbau semua pihak agar tak menggelar aksi massa pada 26-29 Juni 2019 di MK. Apalagi, jika aksi tersebut
tidak mengantongi surat pemberitahuan.
“Ya, Polda Metro tentunya akan menyampaikan kepada korlap (koordinator lapangan) untuk tidak melaksanakan giat di depan MK, karena
dapat mengganggu jalannya persidangan atau tahapan di MK,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas
Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Dedi menjelaskan imbauan tersebut lantaran Polda Metro sudah mempersiapkan dan fasilitasi tempat di sekitar patung kuda.
“Apabila tidak mengindahkan, maka sesuai Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, aparat kan dapat membubarkan, karena Polda Metro sudah
mempersiapkan dan fasilitasi tempat di sekitar patung kuda,” imbuhnya.
Dedi menyatakan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan terkait kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, jika pihak panitia tak dapat menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP), maka pihak kepolisian dapat
membubarkan aksi tersebut.
“Sampai dengan pagi ini, Polda Metro belum menerima surat pemberitahuan untuk giat tersebut. Ya, kalau belum ada pemberitahuan,
maka korlapnya akan dicek dulu, dan kalau tidak mengantongi STTP ya dapat dibubarkan oleh petugas,” jelas Dedi.
Sebelumnya, PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain akan menggelar aksi mengawal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat,
28 Juni, saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
“Memang benar Prabowo dan Sandi telah mengimbau seperti itu, dan itu kami sangat menghargai sebagai tokoh politik yang akan kami
ikuti,” kata juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, kepada wartawan, Minggu (23/6).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar