Selasa, 04 Juni 2019

NKRI Harga Mati, DPD RI Tegaskan Menolak Referendum Aceh


Sudah jelas tidak perlu diperpanjang lagi soal seruan referendum Aceh. Dari sudut manapun referendum hanya akan mengganggu kedaultan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejak dilontarkannya wacana referendum Aceh oleh mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf alias Mualem, isu tersebut terus mendapat penolakan dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang masih ingin mempertahankan kedaulatan NKRI.
Penolakan yang sama itu juga datang dari DPD RI menyatakan secara tegas menolak adanya referendum.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Senayan di Jakarta, Jumat (31/5/2019) menegaskan bahwa pandangan maupun wacana referendum ini harus diluruskan karena tidak ada dasarnya.
“Kita boleh berjuang atas nama apapun tapi jangan menyentuh atau mengganggu ranah kedaulatan negara, karena sudah final dan NKRI harga mati, jangan ada lagi derita rakyat, air mata dan darah tumpah di bumi Indonesia!” tegas Nono Sampono.
Senator asal Maluku ini menjelaskan bahwa NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD RI 1945 bagi rakyat Aceh adalah final. Dia juga menyatakan bahwa bersatunya wilayah nusantara dari Sabang sampai Merauke, Miangas sampai ke Pulau Rote adalah kesepakatan bersama melalui penderitaan perjuangan seluruh komponen bangsa.
“Dari sudut pandang hukum sudah jelas Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 mencabut masalah referendum, artinya jelas konstitusi di Indonesia tidak mengakui adanya referendum karena mencabut itu semua,” lanjutnya.
Menurutnya, DPD RI sebagai representasi daerah akan melakukan pendekatan preventif sesuai tugas dan kewenangannya, dan berjuang untuk kesejahteraan daerah.
“Saya ingin mengajak seluruh elemen bangsa jangan terprovokasi, terlalu mahal harganya mempertaruhkan kedaulatan negara ini, hukum konstitusi sudah jelas tidak ada negosiasi terhadap kedaulatan negara. Sekali lagi saya tegaskan, jangan sampai ada derita rakyat, air mata dan darah tumpah di Bumi Indonesia, karena NKRI sudah final,” ujarnya.
Untuk diketahui, referendum untuk sekarang ini sudah tidak relevan. Masalah referendum dalam khasanah hukum di Indonesia itu sudah selesai. Keputusan-keputusan Tap MPR maupun undang-undang sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan.
Misalnya, Tap MPR mengenai referendum, yaitu Tap MPR nomor 8 tahun 1998 itu telah dicabut melalui Tap MPR nomor 4 tahun 1993. Begitupun undang-undang yang mengatur soal referendum, yakni UU No 6 Tahun 1999 telah mencabut UU No 5 Tahun 1985 tentang referendum.
Bila dihadapkan dengan internasional court yang mengatur persoalan itu juga tidak relevan dan hanya dekolonialisasi yang bisa masuk dalam proses referendum, seperti Timor Timur (Timor Leste).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar