Minggu, 23 Juni 2019

Sebelum Kritik Hakim MK, BW Harus Berkaca Diri


Jakarta – Ketua tim kuasa hukum Prabowo Bambang Wwidjoanto (BW) yang menyalahkan hakim MK tidak profesional karena menyatakan Situng bukan menjadi acuan untuk menentukan pemenang Pilpres 2019. Hal ini menunjukkan bahwa tim kuasa hukum Prabowo tidak mampu membuktikan kecurangan dengan data real.
Padahal Undang-Undang jelas menyatakan bahwa hasil resmi adalah perhitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang, sehingga Situng tidak akan memperngaruhi hasil perhitungan suara resmi.
Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), mengkritik pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang menyebut Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU bukan merupakan hasil resmi Pilpres 2019. Menurut BW, pernyataan tersebut menunjukkan keberpihakan.
BW yang menyalahkan hakim MK tidak profesional karena menegaskan Situng tidak digunakan sebagai acuan hasil resmi. Dari dulu kubu Prabowo terus berteriak Pemilu curang TSM, hingga menjadikan Situng target sasaran.
Pada dasarnya mereka (Tim hukum BPN 02) sengaja ingin menggunakan berbagai cara untuk menggelorakan kecurangan Pemilu, sehingga apapun yang dilakukan KPU akan selalu salah dimata mereka.
BW pun tak segan mengatakan hakim telah melakukan tindakan tidak profesional atau unprofessional conduct dengan menyatakan hal tersebut di persidangan sengketa pilpres. Seharusnya, lanjut BW, hakim bisa menyampaikannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
BW bahwa kalau mau ngomong hakim tidak profesional benahi dulu kubu sendiri serta berkaca diri seperti saat mengurus mesin fotocopy saja tidak becus, alasan yang diberikan pun tidak profesional. Mungkin BW masih sakit hati pernah hampir diusir karena memotong pembicaraan antara hakim dengan saksi. Semakin kesini pernyataan BW semakin tidak logis.
Sebelumnya, hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6), menegaskan status Situng KPU. Dia mengingatkan para pihak pemohon dan termohon bahwa, sesuai undang-undang, hasil resmi pemilu ditentukan dari penghitungan suara manual berjenjang. Situng merupakan upaya transparansi yang dilakukan KPU.
“Kita harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar itu bukan dari situng. UU jelas mengatakan baru saja dijelaskan ahli Prof Wahyu (Marsudi Wahyu), hasil situng bukanlah hasil resmi,” ujar Arief.
“Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang. Sehingga situng tidak memengaruhi atau tidak digunakan untuk penghitungan suara resmi,” imbuh dia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar