Rabu, 17 Juli 2019

DPR RI Resmi Terima Surat Presiden Jokowi Terkait Amnesti Baiq Nuril

Kasus yang tengah dihadapi Baiq Nuril Maqnun terus menyedot perhatian masyarakat luas tak terkecuali Presiden Joko Widodo.
Seperti diberitakan Baiq Nuril, korban pelecehan seksual justru divonis penjara 6 bulan serta denda Rp 500 juta. Dalam perjuangannya mencari keadilan Baiq Nuril lantas mengirim surat kepada Presiden Jokowi.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait pertimbangan untuk pemberian amnesti bagi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maqnun.
Hal itu ia sampaikan saat Rapat paripurna DPR ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 yang digelar hari ini, Selasa (16/7).
“Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019, hal permintaan pertimbangan,” kata Agus.
Agus menyatakan surat itu nantinya akan dibahas sesuai aturan tata tertib yang berlaku di DPR
“Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.
Kasus Baiq Nuril viral saat ia masih menjadi guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram NTB.
Kala itu, kepala sekolah bernama Muslim menelepon dirinya. Dalam percakapan tersebut, Muslim menggoda Baiq Nuril dengan menceritakan cerita perbuatan cabul dirinya terhadap perempuan lain.
Baiq Nuril yang merasa dilecehkan merekam percakapan via telepon tersebut di ponselnya. Belakangan, ponsel Baiq Nuril dipinjam seseorang dan tersebarlah rekaman tersebut.
Karena malu, Muslim melaporkan Baiq Nuril ke aparat kepolisian karena dianggap menyebarkan rekaman percakapan tersebut.
Muslim sendiri, setelah kasus itu mencuat, justru mendapat promosi menjadi pejabat di dinas pendidikan setempat.
Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Akan tetapi oleh Mahkamah Agung, ia divonis bersalah dan dijerat hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta atas dasar pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik).
Atas permohonan amnesti Baiq Nuril, Presiden Jokowi dengan cepat merespon permintaan permohonan amnesti dari Baiq Nuril. Respon cepat Jokowi membuktikan bahwa Presiden Jokowi benar-benar mendengarkan suara warga negara yang meminta bantuan dan keadilan melalui mekanisme yang diperbolehkan oleh UU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar