Jumat, 26 Juli 2019

Presiden Jokowi Terbitkan Amnesti Baiq Nuril Pasca Persetujuan DPR


Permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun akhirnya disetujui DPR RI melalui sidang Paripurna DPR pada Kamis (25/7/2019).
Setelah mendapat persetujuan itu, Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan keputusan terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
“Kami akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti (untuk Baiq Nuril),” kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Moeldoko menyampaikan, sejak awal kasus Baiq Nuril telah menyita perhatian pemerintah dan publik. Jokowi sendiri memberikan perhatian khusus kepada kasus yang menimpa mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu.
Pasca PK Baiq Nuril ditolak MA, Jokowi tak tinggal diam. Dia membahas pemberian amnesti dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Dalam proses pemberian amnesti, pemerintah mendengar pandangan sejumlah pihak, termasuk Baiq Nuril terkait perkara hukum yang menjeratnya.
“Itu semua kita terima sebagai bahan dan yang bersangkutan juga mengajukan ke presiden. Semua itu sebagai bahan pemerintah untuk mengendors ke DPR,” ujarnya.
Sebelumnya usai mendengar palu diketuk pimpinan sidang,
Baiq Nuril sendiri yang mendengar permohonannya dikabulkan DPR dalam sidang Paripurna langsung menangis dan bersujud syukur. Air matanya berlinang sembari mengucapkan terima kasih. Berkali-kali dia memeluk dan mencium putranya yang ikut hadir pada paripurna saat itu.
“Terima kasih, terima kasih terima kasih,” kata Baiq Nuril dengan isak tangis.
Dalam tangisnya itu Baiq Nuril menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Jokowi, DPR RI, Politisi Rieke Dyah Pitaloka hingga lembaga, media dan aktivis yang terus membela perjuangannya hingga ia mendapatkan pengampunan hukuman.
“Terima kasih pada semua, saya tidak sebutkan satu persatu,” katanya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar