Minggu, 04 Agustus 2019

Anies Tak Serius Tangani Polusi Jakarta, Pakar Kebijakan Publik :Terkesan Lips Service Aja !


Gubernur DKI Jakarta Anies Basweden mengeluarkan Instruksi Gubernur (ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara guna merespons kualitas udara Jakarta yang kian memburuk.
Namun, ternyata sebagian besar isi Ingub disebut hanya pengulangan dari kebijakan sebelumnya yang tak berjalan efektif. Instruksi Anies ini usang karena pernah dikeluarkan oleh gubernur pendahulu.
Misalnya, dalam Ingub Anies itu, poin pertama tentang pembatasan usia kendaraan umum di Jakarta, paling tua 10 tahun. Selain itu Anies juga memerintahkan Kadis Perhubungan mempercepat peremajaan 10.047 bus kecil ke Jak Lingko. Poin lainnya, Anies meminta Kadis Perhubungan untuk membuat dan memperketat aturan soal uji emisi kendaraan umum maupun pribadi.
Di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah ada Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Pada Pasal 51 ayat (1) hingga (4), Perda itu mengatur bahwa tak boleh ada kendaraan umum yang berusia lebih dari 10 tahun melintas di jalanan Jakarta. Ahok memberi toleransi selama 1,5 tahun bagi operator untuk melakukan peremajaan.
Kemudian di Pasal 55 dan Pasal 56 juga diatur kendaraan bermotor yang ingin mengaspal di Jakarta harus mengantungi surat uji lulus emisi bahan bakar. Aturan itu juga mewajibkan pengendara motor untuk mengikuti uji emisi kendaraan minimal dua kali dalam setahun
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai bahwa Anies kurang serius menanggapi polusi udara Jakarta. Sebab banyak hal yang sudah diatur di masa gubernur sebelumnya, tetapi kembali ingin dibuatkan peraturan baru.
Masalah polusi di Jakarta yang sudah menjadi sorotan internasional hanya terkesan seperti lips service saja.
“Ini sudah jadi sorotan internasional, bukan lagi cuma nasional, karena tingkat polusinya tertinggi. Masalah banget ini, terkesan lips service saja,” kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (2/8).
Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Walhi Dwi Sawung bahwa Anies terlalu berkutat di tataran aturan yang bahkan sudah lama diatur, harusnya Anies mengambil aksi cepat.
“Dia berani tidak, misalnya ini kan (kualitas udara) masih jelek beberapa hari ini, dia berani tidak, hari Senin depan ganjil genap diperluas? Kalau dia benar lakukan itu, berarti serius. Kalau tidak ya ‘macan kertas’ saja karena di ingub tidak ada batas waktunya,” ucap Sawung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (2/8).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar